Nasib Kolonel Priyanto Pembuang Jasad 2 Sejoli ke Sungai Serayu, Kini Mohon-mohon ke Keluarga Korban
Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022), Kolonel Inf Priyanto mengaku sangat bersalah.
Sehingga dalam perkara ini, klien TB Harefa patut diberikan Pasal 181 yaitu menbawa mayat dalam mobil.
"Sementara pasal 340 atau 338 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana kami bantah, karena intinya bahwa saat terjadi tabrakan kedua korban sudah meninggal dunia," kata Harefa di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Artinya, lanjut TNI berpangkat melati satu itu, yang dibawa oleh kliennya dan dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah adalah mayat.
Hal ini juga sudah disampaikan dalam persidangan nota pembelaan hari ini dihadapan majelis hakim.
"Artinya sesuai di fakta persidangan biarlah sesuai permintaan kami tadi, pasal membuang mayat artinya tidak sesuai dengan tuntutan oditur yang tadinya seumur hidup," jelas TB Harefa.
Lebih lanjut Harefa menambahkan, terkait hukuman pemecetan, kliennya sudah siap menerima konsekuensinya.
Sebab, kliennya juga sudah mengakui perbuatannya sudah mencoreng nama institusi TNI atau tentara.
"Soal cabut Dinas TNI, kami sudah sepakat artinya kami sudah ikhlas dari terdakwa dipecat pun sudah Terima," tuturnya.
Penasehat hukum Kolonel Pryanto Letda Aleksander Sitepu membacakan nota pembelaan selama kurang lebih satu jam.
Di hadapan majelis hakim, ia meminta keringanan hukuman kepada kliennya atas insiden kecelakaan yang terjadi di Nagrek hingga pembuangan jasad kedua korban.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi empat orang anak," katanya saat bacakan nota pembelaan.
Selain itu, Kolonel Priyanto merupakan anggota TNI yang pernah mempertahukan nyawanya untuk NKRI saat bertugas di Timor Timur.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita