Soal Menu Sahur Nakes RSUD Bulukumba yang Berulat, Ternyata Anggaran Makan Minum Tak Ditender
Sebelumnya, pada Ramadan 1443 lalu, ditemukan makanan berulat untuk menu sahur para tenaga kesehatan.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus pengadaan makan minum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bulukumba, hingga kini masih menjadi perbincangan.
Sebelumnya, pada Ramadan 1443 lalu, ditemukan makanan berulat untuk menu sahur para tenaga kesehatan.
Hal tersebut kemudian viral, hingga menjadi menjadi sorotan.
Namun tak sampai di situ, ternyata pengadaan makan minum tersebut tak melalui proses tender Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Sementara anggaran makan minum tersebut lebih dari Rp200 juta.
Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa dan Konstruksi (Aspekindo) Bulukumba, H Eful, angkat bicara mengenai hal tersebut.
Menurut dia, setiap pengadaan barang dan jasa harus melalui proses lelang.
Berbeda misal jika hanya pengadaan makan dan minum yang memang bisa dilakukan oleh PPK atau Kuasa Pengguna Anggaran di instansi terkait.
Tapi itu bisa dilakukan jika nilai anggaranya dibawah Rp 200 juta.
"Tapi kalau nilainya diatas Rp 200 juta menurut peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, itu harus ditender," jelasnya, Senin (9/5/2022).
Tidak hanya pengadaan jasa konstruksi yang harus melalui lelang atau di UKPBJ, namun pengadaan makan dan minum juga termasuk di dalamnya.
"Makan dan minum itu masuk jasa lainnya yang diatur dalam Perka LKPP Nomor 5 tahun 2021, atas perubahan Perka LKPP nomor 8 tahun 2018, diluar dari pedoman itu yah salah," bebernya.
Terkait pengadaan makan dan minum di RSUD Sulthan Daeng Radja, H Eful menilai hal tersebut telah menyalahi aturan.
"Itu anggaranya Rp350 juta, artinya harus di tender, ini kan tidak yah" jelas dia
"Jadi proses awalnya memang kami duga salah, harusnya jika itu ditender jelas item-item menu makanannya apa apa saja," lanjutnya.
Pengadaan barang dan jasa melalui UKPBJ bertujuan agar tercipta transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang atau jasa secara elektronik antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
"Seingat kami yah, yang dulu-dulu itu pengadaan makan minum untuk bulan ramadan di RSUD itu ditender," tukasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi