Pemkot Makassar
Menpan RB Keluarkan Edaran WFH 50 Persen, ASN Pemkot Terlanjur Masuk Kantor
Kebijakan WFH diberlakukan pasca libur dan cuti lebaran Idulfitri 1443 H untuk mengurangi kepadatan arus balik.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo memberi instruksi agar pejabat pembina kepegawaian mengatur jadwal work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan WFH diberlakukan pasca libur dan cuti lebaran Idulfitri 1443 H untuk mengurangi kepadatan arus balik.
WFH dilakukan di semua instansi selama satu Minggu setelah puncak arus balik lebaran (mulai 9 Mei hingga 13 Mei).
Hanya saja, ASN Pemerintah Kota Makassar sudah mulai masuk berkantor hari ini.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengaku baru mendengar dan melihat edaran tersebut pagi tadi.
"WFH mulai hari ini perintahnya, ternyata Menpan RB memerintahkan segera WFH sekaligus observasi, 9 sampai 13 Mei," ucap Danny Pomanto di Kantor Balai Kota, Jl Ahmad Yani.
Pagi tadi, Danny Pomanto telah memimpin apel pagi di hari pertama bekerja, dihadiri semua pegawai lingkup Pemkot Makassar.
Dalam apel pagi tersebut, ia menyampaikan terkait kebijakan WFH.
"Kita konsolidasi diatur bagaimana WFH secara maksimal," katanya.
Meski ada pemberlakuan WFH kata Danny Pomanto, tetapi pekerjaan harus tetap berjalan.
Sebagian bekerja dari rumah, dan sebagian lagi tetap bekerja di kantor.
Selain itu, poin penting lainnya yang disampaikan dalam apel pagi tersebut terkait agenda-agenda yang akan dilakukan hingga Desember mendatang.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pembenahan organisasi dalam hal ini resetting.
"Pembenahan SDM yang akan kita kategorikan, baik ASN maupun laskar pelangi sehingga orang yang malas ada kategori sendiri, ada orang yang berkinerja dan berintegritas buruk ada kategorinya," terangnya.
Sistem meritrokrasi akan terus berjalan kata Wali Kota Makassar dua periode ini.
Di samping itu, pembinaan spritual ASN juga akan diwajibkan tiap pekan di masing-masing OPD. (*)