Pemkab Maros
101 ASN Maros Bolos di Hari Pertama Kerja, Bupati Bakal Keluarkan Surat Teguran
Sebanyak 101 ASN Pemkab Maros ketahuan tidak masuk di hari pertama kerja, padahal libur lebaran telah berakhir.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 101 ASN Pemkab Maros ketahuan tidak masuk di hari pertama kerja, padahal libur lebaran telah berakhir.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, Senin (9/5/2022).
"Meski libur lebaran Idulfitri cukup panjang, Namun masih banyak ASN Pemkab Maros menambah hari libur," katanya.
Sri merinci, 101 orang tersebut ini sudah termasuk dari semua perangkat daerah dan kecamatan.
“Yang tidak masuk tanpa keterangan 101 ASN, ini sudah termasuk dari semua perangkat daerah dan kecamatan,” katanya.
Meski begitu, ia menyebut pihaknya masih mendalami alasan ratusan ASN ini tidak masuk kantor.
“Kita masih mencari tau alasan mereka tidak masuk kantor, karena ada juga beberapa yang cuti, sakit dan tugas di luar,” bebernya.
Mengenai sanksi bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, Sriwahyuni mengaku akan melaporkan hal tersebut ke Bupati.
“Kita akan laporkan ke pimpinan, bisa jadi nanti sanksinya TPP dikurangi, karena salah satu aspek dari penilaian TPP yaitu kehadiran,” jelasnya.
Dia mengatakan saat ini jumlah ASN Pemkab Maros sebanyak 6.253 orang.
“Itu sudah termasuk guru dan fungsional kesehatan,” ucapnya.
Sebelumnya Bupati Maros, Chaidir Syam, telah mengingatkan para ASN wajib masuk kerja kembali pada Senin, 9 Mei 2022.
“Jangan lagi ditambah. Durasinya liburnya sudah cukup panjang,” katanya.
Beberapa waktu lalu Chaidir pun dengan tegas berjanji akan memberikan sanksi bagi ASN yang mangkir dihari pertama kerja.
“Sesuai aturan jika ada yang tidak hari tanpa alasan akan kita berikan surat teguran,” tuturnya.
Surat teguran tersebut, diakuinya akan berdampak ketika ASN akan mengurus kenaikan pangkat.
Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas itu mengatakan, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah berakhir. Tidak ada lagi istilah terlambat masuk kantor.
“Sebagai ASN seharusnya memiliki sikap disiplin yang tinggi," tutupnya. (*)