Tentara Aniaya Perempuan di Gowa
Seorang Perempuan di Gowa Diduga Dianiaya Oknum TNI, Kolonel Rio: Pelakunya Sudah Diproses
Dari infomasi dihimpun korban diduga dianiaya oleh oknum TNI dari kesatuan Kesdam XIV/Hasanuddin.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Beredar informasi seorang perempuan berinisial R di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan diduga jadi korban penganiayaan.
Dari infomasi dihimpun korban diduga dianiaya oleh oknum TNI dari kesatuan Kesdam XIV/Hasanuddin.
Informasi dihimpun, korban dianiaya saat menagih utang beras yang belum dibayar pelaku.
Korban menagih utang beras Rp 4 juta.
Informasi tersebut juga viral di media sosial twitter
Dikutip dari akun Namaku_mei @Mei2 Namaku, captionnya: hanya karena meminta uang beras yang sudah lama istrinya tidak dibayar .. Divinisi yang ditagih lebih ganas dari pada yang menagih..sangat tidak wajar seorang aparat (Pengayom Masyarakat) tega memukul perempuan
Selain itu dalam postingan Mei2Namaku juga melampirkan foto sang korban.
Korban tampak mengalami luka di beberapa bagian wajahnya.
"Telah terjadi tindak kekerasan yang dialami adik korban di gowa (perumahan kalimata gowa) kemarin malam sekitar jam 8 malam oleh oknum aparat atas nama serma B bertugas di Plamonia bagian kesehatan (Kesdam)," katanya dikutip dari akun @Mei2Namaku.
Sementara itu, Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro membenarkan kejadian tersebut.
Dia mengatakan Serma MB sudah diproses di Pomdam XIV/ Hasanuddin.
"Benar, pelakunya Serma MB sudah diproses di Pomdam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kolonel Rio, via keterangan tertulisnya, Jumat (6/5/22)
Demikian halnya, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad.
Setelah mengetahui kejadian ini langsung memerintahkan Danpomdam untuk segera menindak tegas serta memproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Karena lanjutnya, sudah melanggar 8 wajib TNI serta tidak mencerminkan prajurit Sapta Marga.
"Selaku prajurit, Serma MB harus tunduk kepada hukum sebagaimana tertuang pada sila ke-2 Sumpah Prajurit (Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan)," ucapnya.
"Disamping prajurit yang dibentengi jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, Pangdam Hasanuddin dalam setiap kunjungan kerjanya ke satuan-satuan jajaran Kodam XIV Hasanuddin, tidak pernah lepas menyampaikan untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat dan mengamalkan 8 wajib TNI yang ke-7 yakni tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, karena prajurit terlahir dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat," sambungnya.
Diketahui, persoalan tersebut terjadi akibat kesalahpahaman terkait jual beli beras yang dilakukan Ny R (istri dari Serma MB) terhadap (Ny RM.)
Kronologisnya, berawal dari niat menambah penghasilan tambahan dari gaji yang diterima suaminya, Ny R (istri Serma MB) melakukan kerjasama dengan Ny RM yaitu usaha jual beli pengambilan beras 50 kg dengan harga Rp 500.000.
Pada bulan September dan Oktober 2021 sehingga total Rp 4.000.000, dengan janji akan dibayar namun belum juga terbayarkan.
Ketika korban RR (anak dari Ny RM) disuruh ibunya datang untuk menagih ke rumah nyonya R, yang ada jumpa dengan Serma MB (suaminya Ny R).
Sehingga menimbulkan cekcok adu mulut dan terjadi pemukulan menggunakan skop plastik serok sampah sebanyak satu kali yang dilakukan Serma MB terhadap (Sdri RR ).
Sehingga mengakibatkan RR terluka pada pelipis mata sebelah kanan dua jahitan serta luka pada bibir dan telah berobat di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Saat ini Serma MB masih ditahan di Pomdam XIV Hasanuddin untuk tindak lanjut proses penyidikan atas perbuatannya.
Sedangkan hukuman terhadap yang bersangkutan (Serma MB) akan ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam dan proses hukum sampai dengan putusan sidang di pengadilan militer, Terang Kapendam XIV/Hasanuddin.
Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli