Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga 'Curi Umur' saat Ikut Pilkades, Kepala Desa Buntu Tallunglipu Toraja Utara Dilapor Polisi

Kepala Lembang (Desa) Buntu Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Mikael Pongsibidang dilapor ke polisi.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
Tomi Paseru
Warga laporkan pemalsuan data Kepala Lembang Buntu Tallunglipu ke Polres Toraja Utara, Kamis (5/5/2022) 

TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO - Kepala Lembang (Desa) Buntu Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Mikael Pongsibidang dilapor ke polisi.

Mikael dilaporkan oleh sejumlah warganya. 

Ia dilapor karena melakukan pelanggaran administrasi saat pemilihan kepala desa antar waktu pada April 2022.

Baca juga: 10 Ribu Pengunjung Setelah Lebaran, Retribusi Obyek Wisata Burake Tana Toraja Capai Rp100 Juta

Baca juga: Tak Perlu ke Makassar, Layanan Operasi Katarak Kini Tersedia di RS Elim Toraja Utara

Mikael diduga memalsukan ijazah SD, SMP dan SMK.

"Tahun kelahiran di ijazah yang dipalsukan,"

"Jadi dia (Mikael) merubah tahun kelahirannya di ijazah dari 1996 ke 1994. Itu sudah menyalahi aturan," kata Ervin saat ditemui di Mapolres Toraja Utara, Kamis (5/5/2022) malam. 

Ervin mengaku dibantu warga Desa Buntu Tallunglipu telah melakukan penelusuran terkait pemalsuan data itu. 

Hasilnya, mereka mendapatkan data jika kepala desa terpilih mengubah tahun kelahirannya di ijazah secara manual.

"Kami dapat data akuratnya di daftar pemilih sementara pemilihan kepala desa 2019, disana tertulis Mikael ini lahir 1996,"

Tapi dalam administrasi yang disetor itu tertulis 1994.

Sebelumnya, Mikael terpilih sebagai kepala desa Buntu Tallunglipu dengan perolehan 48 suara dari 77.

Suara itu keterwakilan pemilih dari unsur tokoh adat, agama, pendidikan atau guru, rakyat miskin, dan pemuda desa.

"Mikael ini sudah menipu masyarakat desa. Makanya kami keberatan, lalu laporkan," ujarnya.

Untuk diketahui, pemilihan antar waktu di Desa Buntu Tallunglipu diikuti lima calon. 

Pemilihan antar waktu digelar karena Kepala Desa terpilih meninggal dunia.

Dalam proses pemilihan tersebut, para calon juga membuat surat peryataan. 

Pernyataan itu, bahwa kelengkapan administrasi yang diserahkan ke panitia sah.

Apabila terbukti melakukan pemalsuan data, mereka siap mengundurkan diri setelah terpilih jadi kepala desa.

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved