Posisi Ni'matullah Belum Aman, 16 DPC Pendukung IAS Minta DPP Demokrat Bentuk Tim Pencari Fakta
Sebanyak 16 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat pendukung Ilham Arief Sirajuddin belum menerima hasil Musyawarah Daerah (Musda).
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 16 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat pendukung Ilham Arief Sirajuddin belum menerima hasil Musyawarah Daerah (Musda).
Mereka meminta agar DPP atau Mahkamah Partai membentuk tim pencari fakta.
Hal ini disampaikan Ketua DPC Demokrat Maros, Amirullah Nur Saenong.
Baca juga: Mampukah Demokrat Wujudkan Mimpinya Tumbangkan Posisi Nasdem di DPRD Makassar
Baca juga: Zulham Arief Temu Relawan Bahas Pemilu 2024
"Kami menduga, DPP dalam hal ini Ketua BPOKK DPP Demokrat Herman Khairon tidak melaporkan dinamika secara utuh," kata Amirullah, Rabu (4/5/2022).
Amirullah menduga, Herman Khairon tidak melaporkan salah satu dinamika penolakan Laporan Pertanggungjawaban pengurus DPD Demokrat Sulsel periode 2016-2021.
Dalam aturan pelaksanaan Musda, Pertanggungjawaban Lpj hanya mengenal istilah diterima atau ditolak.
Menurutnya, jika mayoritas suara voting menolak, maka forum musda harus menegaskan Lpj ditolak. Begitupun sebaliknya.
Amirullah dkk menduga Herman Khairon sebagai utusan DPP dalam Musda tidak melaporkan dinamika ini secara utuh.
Ia menilai Herman membuat kesalahan dengan masih mencantumkan hasil Pertanggungjawaban Ni'matullah itu dengan "16 menolak, 8 menerima".
"Yang harus dicantumkan di situ adalah menolak. Ini ada hal krusial. Karena gara-gara Laporan dengan konsideran '16 menolak, 8 menerima' inilah, DPP harus kehilangan karena menetapkan kembali Ketua Demokrat yang LPJ-nya ditolak," kata Amirullah.
16 DPC ini juga mendesak kepada DPP agar tidak menerbitkan SK Ketua Demokrat terpilih 2022-2026 sebelum hal ini ditelusuri secara utuh.
Amirullah dkk meminta DPP memberi sanksi kepada Ketua BPOKK Herman Khairon karena secara sengaja menutup-nutupi fakta musda Demokrat.
Sebelumnya diberitakan, 16 DPC se-Sulsel bulat melayangkan gugatan ke Mahmakah Partai Demokrat.
Sebenarnya, gugatan tersebut sudah diantar ke kantor Mahkamah Partai Demokrat pada Jumat 15 April lalu.
Tapi karena bertepatan dengan hari libur nasional, gugatan tersebut baru didaftarkan secara resmi Senin, 18 April 2024.