Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Remisi Khusus Idul Fitri Diberikan ke 373 Warga Binaan Rutan Kelas I Makassar

Rinciannya, warga binaan yang memperoleh hak Remisi Khusus (RK) I Idul Fitri tahun 2022, sebanyak 372 orang dengan pengurangan 15 (lima belas) hari.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
Dokumentasi
Penyerahan remisi khusus untuk tahanan berlangsung di lapangan olahraga Rutan Makassar, seusai salat ied dilaksanakan, Senin (2/5/2022) pagi. 

Sementara untuk syarat administratif yaitu warga binaan berstatus narapidana (vonis), telah menjalani masa pidana minimal 6 (enam) bulan.

Ia pun mengajak mereka yang sudah mendapatkan remisi untuk mengikuti tata tertib di dalam Rutan lebih maksimal.

Selain itu dengan pemberian remisi ini juga mengurangi beban negara dan mengurangi over kapasitas dalam Rutan.

"Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat," imbuhnya.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved