Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bejat! Guru SD di Bulukumba Cabuli 3 Muridnya, Pelaku Lancarkan Aksi di Ruang Guru dan Rumahnya

Oknum guru honorer berinisial MA tersebut, ditahan lantaran diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap muridnya

Editor: Alfian
pexels.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Guru harusnya menjadi teladan bagi peserta didiknya.

Tapi tidak dengan MA, guru honorer yang bertugas di salah satu SD di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

MA bahkan melakukan tindakan bejat dengan mencabuli atau pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, kebejatan MA ini diduga sampai tega mencabuli tiga orang muridnya.

Kesemua murid MA yang menjadi korban pelecehan seksual masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Sebelumnya oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah diamankan polisi.

Oknum guru honorer berinisial MA tersebut, ditahan lantaran diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap muridnya.

Informasi sementara, ada tiga korban pelecehan seksual oleh MA, yang kini telah terbongkar.

Kasus itu telah dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba.

Laporan itu menjadi dasar polisi untuk mengamankan MA pada Jumat, (29/4/2022).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, Selasa (3/5/2022).

"Statusnya masih diamankan di Polres Bulukumba," beber AKP Yusuf.

Sesuai dengan keterangan korban, ada tiga orang yang sementara ini diketahui menjadi korban kejahatan MA.

"Iya, sesuai keterangan salah satu korban," tambahnya.

Terduga melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap tiga orang anak itu, sejak tahun 2021 lalu.

Aksi bejatnya dilakukan di dua lokasi, yakni dalam ruang kantor guru serta rumah terduga pelaku yang terletak di dekat sekolah tempatnya mengajar.

Sekedar diketahui, MA adalah guru honorer di salah satu SD di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih duduk dibangku kelas 4.

Kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada orangtuanya.

Korban yang didampingi orangtuanya, kemudian melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba.

Kasus Lain di Pinrang

Sidang terdakwa perkara kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) inisial SM memasuki tahap pembacaan tuntutan, Selasa (22/3/2022).

Persidangan digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menuntut terdakwa dengan  hukuman 11 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya mengakibatkan trauma pada korbannya.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto membenarkan hal tersebut.

"JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun," kata Tomy.

Ia mengatakan, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari terdakwa.

"Setelah pembelaan, ada sanggahan dari JPU dan selanjutnya agenda pembacaan vonis," imbuhnya.

Belum diketahui pasti apakah SM akan mengajukan banding terhadap tuntutan yang diterima.

Sebelumnya diberitakan, SM merupakan Pimpinan Pondok Pesantren ternama di Kabupaten Pinrang.

SM dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan santriwatinya yang masih di bawah umur pada 22 Oktober 2021.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, SM ditetapkan tersangka pada Senin (8/11/2021).

SM resmi ditahan setelah 15 jam diperiksa penyidik Polres Pinrang pada Jumat (12/11/2021) sekira pukul 01.00 Wita.

Kronologi Kejadian

Aksi pencabulan itu berawal saat korban yang piket di pesantren tersebut.

SM memanggil korbannya untuk membersihkan ruangannya.

Setelah itu, SM menanyakan terkait hafalan surah dan bacaan Al-qur'an korban sudah sejauh mana.

Dari situ, korban diiming-imingi nilainya bisa aman dan tinggi jika menuruti kemauan SM.

Dari pengakuan korban, SM mencium korban di kening, pipi, dan bibirnya.

Sementara SM mengaku jika hal itu dilakukan sebagai bentuk kasih sayang kepada santriwatinya. (*)

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved