Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bejat! Guru SD di Bulukumba Cabuli 3 Muridnya, Pelaku Lancarkan Aksi di Ruang Guru dan Rumahnya

Oknum guru honorer berinisial MA tersebut, ditahan lantaran diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap muridnya

Editor: Alfian
pexels.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

Aksi bejatnya dilakukan di dua lokasi, yakni dalam ruang kantor guru serta rumah terduga pelaku yang terletak di dekat sekolah tempatnya mengajar.

Sekedar diketahui, MA adalah guru honorer di salah satu SD di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih duduk dibangku kelas 4.

Kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada orangtuanya.

Korban yang didampingi orangtuanya, kemudian melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba.

Kasus Lain di Pinrang

Sidang terdakwa perkara kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) inisial SM memasuki tahap pembacaan tuntutan, Selasa (22/3/2022).

Persidangan digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menuntut terdakwa dengan  hukuman 11 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya mengakibatkan trauma pada korbannya.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto membenarkan hal tersebut.

"JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun," kata Tomy.

Ia mengatakan, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari terdakwa.

"Setelah pembelaan, ada sanggahan dari JPU dan selanjutnya agenda pembacaan vonis," imbuhnya.

Belum diketahui pasti apakah SM akan mengajukan banding terhadap tuntutan yang diterima.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved