373 dari 1839 Penghuni Rutan Kelas I Makassar Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tepat pada hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H, 373 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar mendapatkan remisi, Senin (2/4/2022).
Jumlah tersebut disampaikan melalui rilis yang ditandatangani oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin
Berdasarkan data tersebut, jumlahnya terbagi menjadi dua, yakni RK I dan RK II.
Untuk RK I, sebanyak 155 orang mendapat 15 hari.
213 orang mendapat satu bulan, dan empat orang satu bulan 15 hari.
Adapun untuk RK II hanya ada 1 orang mendapatkan satu bulan.
Sementara untuk jumlah narapidana berdasarkan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2022 pasal 34 A yang diusulkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 24 orang.
Dari jumlah tersebut, semuanya adalah narapidana narkotika.
Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Remisi ini bertujuan sebagai pemenuhan hak oleh negara kepada narapidana.
Selain itu juga sebagai apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.
Sekadar diketahui, jumlah penghuni Rutan Kelas I Makassar sebanyak 1834 orang per 2 Mei 2022.
Narapidana sebanyak 505 orang, tahanan sebanyak 1329 orang, dan bayi bawaan sebanyak 5 orang.
Laki-laki berjumlah 1.608 orang dan perempuan sebanyak 231 orang. 5 Diantaranya bayi bawaan. (*)