Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengacara Ngeluh Tak Dapat Temui Klien, Karutan Makassar Tegaskan Hal Ini

"Dan sesuai peraturan kami memberikan sanksi atas pelanggarannya dengan kategori berat,"

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN TIMUR/Muslimin Emba
Pengacara Andi Ifal Anwar (Kanan) ditemui di Rutan Kelas I Makassar, Jumat (29/4/2022) siang. 

Niatannya bertemu dengan klien yang merupakan, tidak terwujud.

Aksesnya dibatasi oleh salah satu pegawai Rutan yang tidak memperbolehkannya masuk.

"Kami hingga detik ini tidak dipersilahkan bertemu," ujarnya ditemui di Rutan Kelas I Makassar, Jumat (29/4/2022) siang.

"Alasannya, mereka bilang kliennya kami tengah menjalani sanksi berat sehingga harus ditahan di sel dalam Rutan," sambung Ifal.

Alasan itu, kata dia, tidak dapat dibenarkan sepenuhnya.

Sebab, kata Ifal, apapun kondisi yang dilakukan kliennya, sebagai kuasa hukum ia berhak bertemu untuk menjalankan tugas profesi.

"Kami ke sini semata-mata hanya kepentingan hukum. Makanya sangat penting bagi kami bertemu dengan kliennya kami. Tetapi, pihak Rutan tidak memfasilitasi itu," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Ifal, dalih lain dari pihak Rutan Makassar melarang yaitu terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Namun setalah dikroscek, aturan lanjut dia, menegaskan tidak adanya larangan advokat bertemu dengan kliennya.

Batasan yang dimaksud dalam aturan itu kata Ifal, hanya diperuntukkan kepada keluarga terpidana.

"Atas aturan itu, kami tegas menyampaikan jika Rutan Kota Makassar sangat tidak manusiawi dan tidak bersahabat dengan advokat," jelasnya.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved