TV Analog
Apa Itu TV Analog? 60 Tahun Mengudara Mulai Hari Ini Disetop Siarannya, Cek Daftar Wilayah yang Kena
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menghentikan siaran TV Analog.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menghentikan siaran TV Analog.
Penghentian siaran TV Analog ini dilakukan secara bertahap per hari ini, Sabtu (30/4/2022).
Siaran televisi Analog telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia.
Siaran TV Analog ini akan digantikan oleh siaran TV digital selambat-lambatnya paa 2 November 2022.
Baca juga: Gelar Webinar Nasional, Poltek ATIM Bahas Pengembangan Talenta Digital
Baca juga: Telkom-Microsoft Sinergi untuk Akselerasi Digitalisasi di Negeri Ini
Olehnya itu, masyarakat diimbau untuk segera beralih ke siaran TV Digital.
Indonesia telah memulai era penyiaran TV digital sejak akhir tahun 2012 dengan membangun infrstruktur TV digital dan dioperasikan oleh penyelenggara multipleksing swasta di Pulau Jawa dan Kepulauan Riau.
Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog.
Namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.
Apa itu TV Analog?
TV Analog adalah siaran televisi yang dipancarkan dengan menggunakan variasi voltase dan frekuensi dari sinyal.
Sistem yang digunakan oleh siaran televisi analog adalah NTSC, PAL, dan SECAM.
Untuk mendapatkan siaran televisi analog digunakan alat penangkap sinyal yang disebut antena.
Pada siaran televisi analog, semakin jauh letak antena dari stasiun pemancar televisi, sinyal yang diterima akan melemah dan mengakibatkan gambar yang diterima oleh pesawat televisi menjadi buruk dan berbayang.
TV analog identik dengan bentuk yang besar atau sering disebut sebagai TV tabung.

Namun, ada juga TV analog yang berbentuk layar datar yang hanya bisa menangkap siaran analog.