Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMI

Fahri Bachmid: Pembentukan DOB Papua dan Papua Barat Kebijakan Konstitusional Realistis dan Solutif

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid SH MH menganggap pemekaran Papua dan Papua Barat konstitusional.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun timur
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid SH MH 

“Hal ini harus dibaca dalam konteks sebagai bagian mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI,” jelas Fahri Bachmid.

Rencana pemekaran Papua dan Papua Barat dilakukan sebagai amanat dari ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Rencana pembentukan DOB di Papua dan Papua Barat, ini merupakan implementasi dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Baca juga: Dosen UMI Fahri Bachmid Jadi Ahli di Sidang Dugaan Korupsi 10 Mantan Anggota DPRD Muara Enim

“Sehingga saya berpendapat bahwa Beleeid pemerintah untuk melakukan pemekaran beberapa DOB di Papua adalah dalam rangka melaksanakan tugas-tugas konstitusional pemerinta pusat,“ papar dia.

Fahri menjelaskan bahwa pemekaran DOB di Papua tersebut juga dianggap sebagai konsekwensi bahwa pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia sesungguhnya mengacu pada konsep negara kesejahteraan.

Dalam sila kelima Pancasila serta UUD 1945 ditekankan bahwa prinsip keadilan sosial mengamanatkan tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan sosial, terdapat tanggung jawab negara untuk mengembangkan kebijakan negara di berbagai bidang kesejahteraan serta meningkatkan kualitas pelayanan umum (public services) yang baik melalui penyediaan berbagai fasilitas yang diperlukan oleh masyarakat.

Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam mengatasi keterbelakangan, ketergantungan, ketelantaran, dan kemiskinan.

Konsep negara kesejahteraan tidak hanya mencakup deskripsi mengenai sebuah cara pengorganisasian kesejahteraan (welfare) atau pelayanan sosial (social services), melainkan juga sebuah konsep normatif atau sistem pendekatan ideal yang menekankan bahwa setiap orang harus memperoleh pelayanan sosial sebagai haknya. itulah filosofi dari kebijakan pemekaran DOB di Papua,” kata Fahri.

Diketahui, pemekaran DOB di Pupua dan Papua Barat masih menyisakan polemik yang tak berkesudahan. Ada tiga wilayah yang akan dimekarkan di indonesia bagian timur tersebut, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved