Airlangga Hartarto
Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Larang Ekspor Produk CPO dan Harga Minyak Goreng Jadi Rp14.000
Kebijakan pelarangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022 sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 per liter di pasar.
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Airlangga Hartarto
Pemerintah melarang ekspor semua produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil serta siap menindak tegas pelanggar.
“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegas Airlangga.
Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat Pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya.
Pemerintah juga menugaskan BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.(*)