Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Airlangga Hartarto

Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Larang Ekspor Produk CPO dan Harga Minyak Goreng Jadi Rp14.000

Kebijakan pelarangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022 sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 per liter di pasar.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Airlangga Hartarto
Pemerintah melarang ekspor semua produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil serta siap menindak tegas pelanggar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil serta siap menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

Hal itu untuk menunjukkan komitmen kuat Pemerintah dalam memprioritaskan masyarakat demi tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 per liter di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (27/4/22) malam.

“Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat Pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” tegas Airlangga.

Sesuai arahan Presiden dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat agar tidak menjadi perbedaan interpretasi, maka kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Pelarangan ini dilakukan sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana.

Kebijakan pelarangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dengan jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00 per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK,” ujar Menko Airlangga.

Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat Pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat.
Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat Pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. (Airlangga Hartarto)

Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Sebelumnya Pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait penetapan harga minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif.

Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14.000,00 ribu per liter.

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, Direktorat Jendral Bea Cukai dan Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved