Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TPP ASN Parepare

ASN Terancam Tak Dapat TPP, Taufan Pawe: Kita Belum Punya Aplikasi

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Parepare terancam tak menikmati Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Penulis: M Yaumil | Editor: Sukmawati Ibrahim
TribunParepare.com/M.Yaumil
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Parepare terancam tak menikmati Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pasalnya pencairan TPP menghitung kedisiplinan dan kinerja pegawai.

Menurut Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, pemerintahannya belum mempunyai aplikasi.

"Untuk mengukur kinerja pegawai harus menggunakan aplikasi, nah kita belum mempunyai itu," katanya usai giat silaturahmi di Rujab, Selasa (26/4/2022) siang.

Taufan Pawe membeberkan, Bandung dan Surabaya telah menjalankan program namun menggunakan aplikasi.

"Bandung dan Surabaya duluan tetapi mereka gunakan aplikasi," ujarnya.

Aplikasi berperan mengukur kinerja ASN yang akan dihitung untuk mendapatkan TPP.

Taufan Pawe menjelaskan, TPP mempunyai dua perhitungan yakni kedisiplinan dan kinerja.

"Kedisiplinan 40 persen dan kinerja 60 persen begini perhitungan TPP," jelasnya.

"Kedisiplinan bisa kita hitung pakai absensi tetapi kinerja butuh aplikasi seperti di Bandung dan Surabaya," tambahnya.

Walaupun demikian, Taufan Pawe tetap berkomitmen menjalankan TPP.

"Perlu prinsip kehati-hatian dalam menjalankan TPP," imbuhnya.

Anggaran TPP sebesar Rp 38,6 miliar untuk seluruh ASN di Kota Parepare di luar guru dan nakes.

Sebelumnya, Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Eko Wahyu Ariyadi menjelaskan perhitungan TPP sesuai kinerja.

"Kinerja dilihat dari kedisiplinan dan kinerja ASN tersebut," katanya.

Selain itu, besaran TPP tergantung kelas dan jabatan ASN.

"Kalau besarannya per ASN tergantung dari jabatan dan kelas jabatannya," imbuh Eko.

Menurut Eko, TPP terendah di angka Rp 500.000.

"Kalau rincinya saya tidak tahu, intinya terendah itu Rp 500.000 dan yang paling tinggi sampai Rp 16.000.000 (16 juta)," pungkas Plt BKPSDMD Parepare itu. (*)

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved