83 Lapak di Pasar Turikale Maros di Tertibkan Paksa Petugas
Penertiban ini dilakukan untuk mengosongkan Pasar Turikale yang sementara pedagangnya direlokasi ke Pasar Tramo.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Petugas Satpol PP menertibkan paksa puluhan lapak aneka jualan milik pedagang di Pasar Turikale (eks Pasar Sentral) yang berada di tepi jalan, Rabu (27/4/2022).
Terpantau, satu persatu lapak pedagang di lokasi tersebut dibongkar.
Sebelum membongkar, petugas terlebih dahulu membantu pedagang mengepak dagangannya.
Penertiban ini dilakukan untuk mengosongkan Pasar Turikale yang sementara pedagangnya direlokasi ke Pasar Tramo.
Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kopumdag) Kabupaten Maros, To Wadeng, mengatakan ada 83 lapak yang ditertibkan.
Penertiban itu dilakukan karena hingga hari ini masih banyak pedagang yang berjualan di Pasar Sentral.
“Padahal kami telah memberikan peringatan untuk segera direlokasi ke Pasar Tramo, namun sampai hari ini mereka tidak juga bergeser ke Pasar Tramo,” ucapnya.
Padahal ia mengaku pihaknya telah melakukan pendataan para pedagang untuk mendapatkan tempat di Pasar Tramo.
“Memang sejauh ini kendala kami adalah para pedagang kaki lima yang masih menempati badan jalan untuk berjualan, padahal kami telah menyiapkan lokasi di bagian barat Pasar Tramo” bebernya.
Towadeng membeberkan, yang tidak terdata hanya pedagang musiman yang menjual pada saat bulan ramadan.
“Namun ketika mereka ingin berjualan dibulan ramadhan kita akan siapkan juga,” ucapnya.
Ia mengatakan telah memberikan waktu untuk membersihkan tempat jualan para pedagang.
“Kami telah memberikan kesempatan kepara pedagang untuk pindah, bahkan kesempatan itu kita berikan hingga tiga kali,” ucapnya.
Ia menyebutkan ada beberapa pedagang yang pindah atau membangun kios secara swadaya.
“Mereka membangun secara swadaya, tapi memang mereka harus pindah, karena secara aturan tidak dibenarkan untuk menggunakan bahu jalan,” jelasnya.