Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vina Garut

Perjalanan Kasus Vina Garut, Wanita Bersuami Bikin Heboh Gegara Video dengan Lebih dari 1 Pria

Pada April  2020, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara kepada Vina Garut.

Editor: Sakinah Sudin
YouTube
Ilustrasi pemeran video panas Vina Garut. Perjalanan Kasus Vina Garut, Wanita Bersuami Bikin Heboh Gegara Video dengan Lebih dari 1 Pria. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Vina Garut?

Vina Garut pernah heboh pgegara video viral pada tahun 2019 lalu.

Vina Garut merupakan pemeran video viral atau video panas yang melibatkan lebih dari satu pria.

Akibat perbuatannya, Vina Garut berurusan dengan hukum.

Ia ditetapkan sebagai terdakwa kasus video viral Vina Garut pada 2019 silam.

Rayya Suami Vina Garut Diduga Jual Video Istri 3 Lawan 1, Pembeli Bayar Bebas Akses di Google Drive
Rayya Suami Vina Garut Diduga Jual Video Istri 3 Lawan 1, Pembeli Bayar Bebas Akses di Google Drive (Kolase Tribun Jabar (Tribun Jabar/Indiatimes))

Pada April  2020, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara kepada Vina.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.

Terkait hasil sidang putusan ini, kuasa hukum V diberitakan mengajukan banding.

Pada Oktober 2020, Vina Garut mengajukan gugatan uji materi Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ke Mahkamah Konstitusi.

Setelahnya, tak ada kabar lagi dari kasus Vina Garut.

Kini pada tahun 2022, nama Vina Garut kembali jadi perbincangan.

Nama Vina Garut bahkan Trending Twitter selama dua hari, Minggu (24/4/2022) hingga Senin (25/4/2022).

Berikut perjalanan kasus video panas Vina Garut dilansir Tribun-Timur.com dari WartaKotalive.com dan Tribunnews.com:

Pengakuan Vina Garut

Pada 2019 lalu, Vina perempuan dalam video Vina Garut 3 Lawan 1 buka suara terkait video panas yang beredar tersebut.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved