Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi CASN di Luwu Masih Dapat Bertambah
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, mengisyaratkan tersangka masih dapat bertambah.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecurangan seleksi CASN tahun 2021 di Kabupaten Luwu.
Kelima tersangka adalah ZL, ZR, HH, AA, dan MA.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, mengisyaratkan tersangka masih dapat bertambah.
"Untuk penambahan tersangka masih kita dalami," tegasnya.
Informasi didapat, peserta yang menggunakan jasa para tersangka diduga anak pejabat.
Hanya saja, kebenaran informasi ini belum jelas.
Aparat kepolisian juga belum memberikan keterangan soal itu.
Diberitakan sebelumnya, bareskrim Polri bersama Satgas KKN Seleksi CASN tahun 2021 melakukan zoom meeting press conference terkait pengungkapan kecurangan seleksi CASN tahun 2021, Senin (25/4/2022).
Berdasarkan informasi dari Bareskrim Polri, kecurangan terjadi di 10 titik dan terbagi atas 5 provinsi.
Yakini Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Bandar Lampung.
Secara nasional, sebanyak 21 orang sipil dan 9 ASN yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Modusnya dengan menggunakan aplikasi remot acces.
Aplikasi itu ditanam dua hari sebelum pelaksanaan seleksi di komputer peserta.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat pasal 30 ayat 1, pasal 32, 34, UU Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti ikut disita terkait kasus ini.