Sembilan Pelaku Kecurangan CPNS di Sidrap Belum Ditangkap, Siapa HM Berperan Sebagai Koordinator?
Polres Sidrap telah mengamakan dua orang tersangka kasus tindak pidana kecurangan CASN 2021 di Kabupaten Sidrap.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana.
"Ancaman hukuman kedua tersangka yakni 6 tahun penjara," bebernya.
Peran AM dan MN
Polres Sidrap tetapkan dua orang tersangka kecurangan seleksi CASN 2021 di Kabupaten Sidrap.
Dua tersangkanya yakni perempuan inisial AM (25) dan laki-laki MN (30).
Keduanya merupakan warga Kota Makassar. AM beralamat di Kecamatan Manggala dan MN di Kecamatan Paccerakang.
Dari informasi yang dihimpun, AM berstatus CASN di salah satu kantor di Makassar. Sementara MN bekerja sebagai wiraswasta.
MN ditangkap Satreskrim Polres Sidrap di Makassar pada Jumat, (8/4/2022 sekira pukul 10.30 Wita.
Sementara AM ditangkap Selasa (11/4/2022) pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Saharuddin mengatakan dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka memiliki peran berbeda.
"MN bertugas memfoto soal ujian dan mendata nama peserta ujian yang menggunakan jasanya dan AM yang menjawab soal ujian," katanya.
Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani.