Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sembilan Pelaku Kecurangan CPNS di Sidrap Belum Ditangkap, Siapa HM Berperan Sebagai Koordinator?

Polres Sidrap telah mengamakan dua orang tersangka kasus tindak pidana kecurangan CASN 2021 di Kabupaten Sidrap.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Saharuddin saat menggelar press rilis terkait kecurangan CASN 202, Senin (25/4/2022) 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Polres Sidrap telah mengamakan dua orang tersangka kasus tindak pidana kecurangan CASN 2021 di Kabupaten Sidrap.

Dua tersangkanya yakni perempuan inisial AM (25) dan laki-laki MN (30).

Selain AM dan MN, masih ada pelaku lain yang terlibat.

Baca juga: Tersangka Kecurangan Seleksi CASN Luwu 5 Orang, Ada ASN dan Honorer! Siapa Saja?

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Kecurangan CASN di Sidrap Punya Peran Berbeda, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Saat ini, polisi masih berusaha memburu pelaku tersebut.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Saharuddin saat press rilis kecurangan CASN 2021 di Mapolres Sidrap, Senin (25/4/2022).

"Iya, masih ada tersangka lain yang kami kejar. Sementara ini, ada tiga orang yang belum diketahui identitasnya," katanya.

Saharuddin mengatakan, dari hasil interogasi, tersangka menyebutkan nama lain yang terlibat dalam tim kecurangan CASN 2021 tersebut.

"Tersangka menyebut nama lain yang terlibat. Yakni HM sebagai koordinator, AS dan SU sebagai broker atau penghubung. Ada juga VI, MI dan RI sebagai master serta ada 3 orang lainnya juga belum diketahui identitasnya,” ujarnya.

Menurutnya, kasus tersebut akan terus ditindak lanjuti dengan melengkapi mindik, pemeriksaan, penyitaan dan pengembangan.

Lebih lanjut, Saharuddin mengatakan pihaknya mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan kecurangan tersebut.

Barang bukti tersebut yakni 5 unit gawai berbagai merek.

9 unit komputer dan satu unit printer merek Epson L3110.

"Barang bukti lainnya yakni ditemukan adanya hubungan komunikasi berupa chat WA antara MN dengan AM berupa pengiriman soal-soal CASN yg digunakan pada saat itu," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat pasal Pasal 45 Jo Pasal 30 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved