KAHMI Unhas
Diskusi KAHMI: Ilmu dan Semangat Mesti Seimbang
Soal perbedaan waktu mulai puasa beliau dan akhir puasa di Mesir dan Arab Saudi diselesaikan oleh keputusan pemerintah
Oleh: Anshar Saud
Pengurus MR KAHMI Unhas
Melaporkan dari Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Rayon Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Hasanuddin (MR KAHMI Unhas) menggelar Diskusi Daring Seri kedua pada hari Ahad, 24 April 2022. Kegiatan ini merupakan bentuk acara amaliah Ramadan yang diselenggarakan setiap tahun.
Diskusi seri kedua ini mengangkat tema “Menyikapi perbedaan dalam bingkai ukhuwah Islamiyah” dengan menghadirkan Prof Dr Najamuddin A Shafa MA sebagai pembicara juga Prof Dr Andi Pangerang Moenta SH MH DFM dan Adnan Nasution SSos M.Si masing-masing sebagai penanggap diskusi.
Ketua MR KAHMI Unhas Prof Ir Jamaluddin Jompa MSc PhD dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa pemilihan Ketua Departemen, Ketua Jurusan, Dekan dan Rektor tidak jarang menimbulkan kerenggangan ukhuwah antar sivitas akademika.
Hal itu dapat dicegah dengan selalu memupuk silaturahim dalam berbagai perbedaan itu. Di sinilah dibutuhkan kearifan (wisdom) dari masing-masing kita, kata Prof JJ yang sebentar lagi dilantik menjadi Rektor Unhas itu.
Prof Naja sapaan akrab pembicara mengawali diskusi dengan pernyataan bahwa “Jika kita semua umat Islam senantiasa menjaga ukhuwah Islamiyah, maka amanlah dunia ini”. Beliau menyebutkan bahwa perbedaan pendapat adalah sunnatullah karena itu adalah ketetapan Allah. “Dan jika Allah menghendaki niscaya Dia menjadikan kamu satu umat (saja)” – QS An Nahl: 93.
Justru lanjut beliau berbeda pendapat itu dianjurkan untuk menghasilkan pendapat yang terbaik. Perbuatan yang dilarang adalah berselisih karena hal ini dapat membawa musibah.
Beliau menekankan bahwa kita mesti menjaga tiga jenis ukhuwwah yaitu: ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sesama warga negara) dan ukhuwah basyariyah (persaudaraan sesama manusia).
Adapun perbedaan pandangan dalam agama Islam jika bersifat khilafiyah agar tidak dibesar-besarkan. Misalnya soal wudhu sampai siku. Tentang batas siku ada beberapa perbedaan dalam menafsirkan hadist Nabi.
Yang paling penting adalah wudhu membasuh batas siku mengikuti pendapat ulama, walaupun mereka berbeda, insya Allah wudhu-nya sah semua.
Soal perbedaan waktu mulai puasa beliau mencerikan pengalamannya hidup selama sepuluh tahun di Mesir dan Arab Saudi. Perbedaan waktu tersebut diselesaikan dengan keputusan pemerintah.
Dan fungsi Majelis Ulama adalah memberikan fatwa, masukan dan pandangan soal agama Islam kepada pemerintah sehingga dihasilkan kebijakan yang tepat.
Beliau juga menekankan bahwa Islam tidak mengenal istilah ekstrem. Terkadang apa yang kita kenal sebagai radikalisme itu sesungguhnya disebabkan oleh tidak seimbangnya antara ilmu dan semangat.
Prof APM yang merupakan sapaan dari penanggap pertama yang juga guru besar Ilmu Hukum Unhas menyebutkan perbedaan itu adalah rahmat. Dunia ini tidak maju jika semua orang memiliki pendapat yang sama. Perbedaan pendapat diselesaikan secara proporsional.
Dalam ilmu hukum tata negara, perbedaan pendapat diselesaikan dengan dua cara. Pertama, dengan musyawarah. Kedua dengan voting atau pemungutan suara.