Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vina Garut

Siapa Vina Garut? Trending Twitter Bersamaan Nama Tri Suaka dan Babang Tamvan, Ternyata Ini Kasusnya

Pantauan Tribun-timur.com, nama Vina Garut Trending di Twitter bersamaan dengan Trending-nya nama Tri Suaka dan Babang Tamvan.

Editor: Sakinah Sudin
YouTube
Ilustrasi pemeran video panas Vina Garut. Nama Vina Garut Trending Twitter, Minggu (24/4/2022). 

"Di Undang-undang pornografi kan mengacu ke penyebaran. Video itu juga disimpan di Google Drive (milik Rayya)," kata kuasa hukum V kepada wartawan Tribunjabar.id di Garut.

Tak hanya itu, saksi ahli juga disebut menyebutkan waktu dari pembuatan video Vina Garut yang tersebar di media sosial.

Menurut kuasa hukum We dan AD, Soni Sanjaya, saksi ahli menyebut waktu video panas dibuat yaitu pada 10 Oktober 2018.

"Kata saksi videonya dibuat tanggal 10 bulan 10 (Oktober) 2018," kata Soni.

Atas keterangan saksi, terdakwa kasus Vina Garut disebut mengiyakan waktunya memang pada tanggal tersebut.

Vina Garut Ajukan Gugatan ke MK

Pada Oktober 2020, Vina Garut mengajukan gugatan uji materi Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari laman Kompas TV, perempuan yang sudah divonis bersalah oleh hakim tersebut mengajukan gugatan karena merasa sebagai korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang yang dilakukan almarhum suaminya.

Namun justru ia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, perempuan yang berusia 20 tahun itu dalam permohonannya menceritakan kisah hidupnya.

Dimulai dengan mengisahkan tentang kondisi keluarganya hingga karier bernyanyinya yang dilakoni dari desa ke desa.

Kemudian pada saat masih berusia 16 tahun, perempuan tersebut menikah siri dengan mantan suaminya yang terpaut usia 14 tahun.

Selama menikah, dia mengaku kerap diperdagangkan kepada laki-laki lain oleh suaminya sendiri demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Pemohon hanyalah seorang anak yang dimanipulasi secara kognitif untuk menuruti kehendak suami yang memiliki penyimpangan aktivitas seksual," kata pemohon dalam permohonannya yang dikutip pada Sabtu (3/10/2020).

Pemohon mengaku tidak pernah melihat dan mengetahui isi video yang selalu direkam oleh mantan suaminya saat melakukan hubungan suami istri.

Termasuk video viral berisi adegan seks yang dilakukan beramai-ramai.
Artinya, tidak hanya dengan suaminya tapi juga pria lain.

Video tersebut kemudian disebar oleh mantan suaminya melalui media sosial demi mendapatkan uang.

Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian akhirnya turun tangan. Perempuan tersebut bersama suaminya kemudian ditangkap oleh polisi.

Pemohon yang merasa korban tapi malah diproses hukum sebagai pelaku menilai Pasal 8 UU Pornografi justru tidak memberikan perlindungan hukum.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".

Karena sebab itulah, dia meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pornografi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Tribunnews.com/ Anita K Wardhani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved