Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pengelolaan JDIH di Pemda Pinrang

Melalui monev ini, Kanwil memantau pengelolaan JDIH di daerah dengan memberikan pemahaman dan pendampingan secara khusus terkait penginputan dokumen.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sudirman
Kemenkumham Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan laksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Pemkab Pinrang, Jumat (22/4/22).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan menyampaikan, ada 50 anggota JDIH Sulsel berada di Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah/Kota sudah terintegrasi dengan Portal JDIHN.

Oleh karena itu, Kepala kantor Wilayah, Liberti Sitinjak memerintahkan untuk dilaksanakan monev JDIH guna menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan [engembangan JDIH di Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022.

"Tim Kanwil turun langsung ke lapangan sebagai upaya menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi serta pemutakhiran database dalam rangka mewujudkan JDIH yang berkePASTIan di wilayah", jelas Nur Ichwan.

Tim kanwil turun langsung ke lapangan untuk menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu.
Tim kanwil turun langsung ke lapangan untuk menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu. (Kemenkumham Sulsel)

Selanjutnya Penyuluh Hukum Madya, Serli Randabunga yang merupakan salah satu angota tim menambahkan bahwa melalui Monev ini, Kanwil memantau pengelolaan JDIH di daerah.

Kanwil memberikan pemahaman dan pendampingan secara khusus terkait penginputan dokumen hukum melalui aplikasi ILDIS website masing-masing anggota JDIH dengan Portal JDIHN.

Sehingga dapat meningkatkan layanan informasi hukum nasional yang lebih cepat, tepat, lengkap, dan akurat di era keterbukaan informasi saat ini.

Sementara itu, Andi Rosmawati selaku Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Setda Kabupaten Pinrang menyambut baik kedatangan Tim Monev Pengelolaan JDIH Kanwil Sulsel.

Melalui monev ini, Kanwil memantau pengelolaan JDIH di daerah.
Melalui monev ini, Kanwil memantau pengelolaan JDIH di daerah. (Kemenkumham Sulsel)

"Kami mengapresiasi pendampingan yang dilakukan, saat ini website JDIH Setda Kabupaten Pinrang sudah terintegrasi dengan portal JDIHN," ungkap Andi Rosmawati.

Andi Rosmawati berharap dengan adanya pendampingan, kendala penginputan dokumen/produk hukum yang tidak terbaca di portal JDIHN dan e-report bisa teratasi. 

Monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH ini diikuti oleh Kasubag Dokumentasi dan Informasi, Kasubag Bantuan Hukum, dan Operator JDIH Setda Kabupaten Pinrang, Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum serta Pelaksana Subbid PHBH & JDIH Kanwil Kemenkumham Sulsel.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved