Hukum Mati Mafia Minyak Goreng, Forum KM Unhas: Sesuai Mekanisme, Silahkan!
Dulunya, Ketua KPK pernah mengeluarkan pernyataan bahwa pelaku korupsi di masa bencana terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Agung membongkar oknum mafia minyak goreng yang ditengarai menjadi penyebab kelangkaan sejak awal tahun 2022.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi minyak goreng.
Yang salah satunya adalah orang dalam Kementerian Perdagangan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.
Sisanya dari pihak swasta
Kabar ini tentunya disambut kegembiraan masyarakat dan mahasiswa.
Sebab, tuntutannya untuk memberantas mafia minyak goreng mendapat secercah harapan.
Humas Forum Konsolidasi Mahasiswa Unhas Khoirul Zaman mengapresiasi langkah cepat dari pemerintah dalam mendengar aspirasi mahasiswa.
"Ini adalah itikad baik untuk menyelesaikan masalah minyak goreng yang terjadi selama dua bulan lebih," ujar Zaman kepada Tribun-Timur.com, Jumat (22/4/2022)
Mewakili Forum KM-UH, dirinya meminta kejaksaan agung untuk terus mengusut tuntas kasus ini.
Sebab, baginya masih ada pihak lain yang belum terungkap perannya dalam kasus korupsi ini
"Kami minta juga kepada pihak kejaksaan untuk tetap fokus menumpas pelaku korupsi sampai ke akar-akarnya," ujar Zaman.
"Supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Ini bisa merugikan negara dan masyarakat," sambungnya
Dengan ditetapkannya empat tersangka, masyarakat seolah mengingat kembali statement dari KPK.
Dulunya, Ketua KPK pernah mengeluarkan pernyataan bahwa pelaku korupsi di masa bencana terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Forum KM UH pun memberikan tanggapannya terkait hukuman bagi pelaku korupsi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Forum-KM-UH-saat-melakukan-aksi-demonstrasi-Senin-1142022.jpg)