Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Jeneponto Dimintai Rp 250 Ribu Urus Sertifikat Tanah Gratis, Kades Bilang Sudah Ada Perbupnya

Sementara, Kades Camba-camba Segani Sikki membenarkan adanya biaya dalam pengurusan sertifikat tanah gratis.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Waode Nurmin
Dokumentasi
Segani Sikki, Kepala desa Camba-camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Kamis (21/4/2022). 

TRIBUN-JENEPONTO.COM - Ratusan warga Desa Camba-camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto mengeluh.

Bagaimana tidak, warga yang hendak mengurus sertifikat tanah gratis dimintai biaya atau pungutan liar (pungli) di kantor desa.

Ratusan warga ini dimintai membayarsenilai  Rp 250 ribu per orang.

Salah seorang warga setempat inisial A mengaku membayar ke panitia pengurus sertifikat tanah yang dibentuk oleh Kepala Desa (Kades).

"Bantuan sertifikat tanah gratis, baru disuruhki bayar Rp 250 ribu. Sertifikat Prona," ujarnya via WhatsApp, Kamis (21/4/2022).

Padahal sebelumnya warga yang hendak mengurus sertifikat tanah gratis di kantor desa tidak diberikan penyampaian kalau ada biaya Rp 250 ribu.

Ditambah uang Rp 250 ribu itu yang warga setor ke kantor desa tidak ditahu diperuntukkan untuk apa

"Kalau tidak salah itu ratusan warga yang mengurus," katanya.

Sepengetahuan warga mengurus sertifikat prona adalah gratis karena komponen biaya sudah ditanggung oleh pemerintah.

Namun tak jarang diluar itu, ada biaya administrasi yang ditanggung oleh para peserta.

Hanya saja perlu diingatkan bahwa biaya mengurus program sertifikat ini adalah gratis.

Sementara, Kades Camba-camba Segani Sikki membenarkan adanya biaya dalam pengurusan sertifikat tanah gratis.

Tetapi menurutnya itu bukan pungutan liar melainkan sudah ada kesepakatan kepada warga bahkan tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup).

"Diadakan kesempatan di kantor desa itu musyawarah dihadiri oleh kejaksaan itu berdasarkan Perbup. Diluar dari Rp 250 Ribu katanya kejaksaan itu penyimpanan kalau di desa di kerja, kalau dia langsung ke pertanahan terserah," kata Segani Sikki via telpon.

Lanjutnya, banyak warga mengurus di kantor desa tidak membayar dan warga meminta kepala desa yang tanggung.

"Ini Adami 4-ratusan tidak membayar mau di apa karena adami titip ini ada titip, padahal materai, satu materai addeh. Itu i saya yang tanggung maumi diapa dana pribadi," bebernya.

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto Rakib

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved