Rutan Kelas I Makassar
Malam-malam Petugas Gabungan Geledah Rutan Kelas I Makassar, Temukan 'Barang Terlarang'
Personel gabungan TNI-Polri dan pegawai Kemenkumham Kanwil Sulsel menggeledah isi kamar Rutan Kelas I, Makassar, Sulawesi Selatan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah personel gabungan TNI-Polri dan pegawai Kemenkumham Kanwil Sulsel menggeledah isi kamar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I, Makassar, Rabu (20/4/2022) malam.
Penggeladahan itu serentak dilakukan di sejumlah rutan dan lapas se Sulawesi Selatan.
Mulai dengan memeriksa semua isi kamar dari lima blok yang dihuni warga binaan.
Kemudian, penggeledahan badan para warga binaan yang dianggap mencurigakan atau menyembunyikan sesuatu.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang terlarang.
Barang terlarang berbagai jenis itu, pun disita dari dalam kamar atau penguasaan warga binaan.
Seperti, benda tajam berupa gunting, paku, obeng, sendok garpu serta besi tuas payung.
"Gunting ini masuk benda berbahaya, bisa dijadikan senjata termasuk obeng ini kita sita karena ini masuk kategori benda tajam yang bisa saja digunakan kalau misal terjadi perkelahian," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto.
Selain itu, juga disita sejumlah kartu remi, domino, kabel dan lem yang ditemukan dalam penggeledahan itu.
"Kenapa kabel ini kita sita, karena bisa menimbulkan kebakaran, bisa menimbulkan arus pendek," ujarnya.
Sementara, untuk jenis alat komunikasi seperti ponsel dan barang terlarang lainnya seperti narkoba, tidak ditemukan dalam penggeledahan itu.
"Ini karena petugas kita suda rutin juga melakukan pengecekan tiap minggunya," jelas Supartono.
Jika saja ditemukan barang terlarang tersebut, lanjut dia, maka petugas jaga atau pemerintah kamar warga binaan akan dievaluasi.
Rutan Kelas I Makassar yang sejatinya berkapasitas 1.000 warga binaan telah over kapasitas.
"Ini kapasitasnya 1.000 tapi dihuni sudah hampir 2.000, jadi overnya sudah hampir 100 persen," ungkap Supartono.
Meski dianggap kurang ideal lagi, lanjut dia, pihaknya tidak diperkenankan menolak warga binaan yang masuk atau tersangkut hukum. (*)