Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

Kemenkumham Sulsel Ajak Anak Muda dan Konten Kreator Sulsel Daftarkan Hak Cipta

Workshop yang mengusung tema “Karyamu adalah Asetmu” ini mengajak kaum muda berinovasi dengan menciptakan perubahan positif melalui karya.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kemenkumham Sulsel
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak dalam Workshop Promosi dan Diseminasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Hotel Gammara, Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengumpulkan anak muda Sulsel untuk membahas perlindungan kekayaan intelektual di era digital.

Kegiatan ini dikemas dalam bentuk workshop promosi dan diseminasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Hotel Gammara, Makassar, Rabu (20/04/2022).

Workshop yang mengusung tema “Karyamu adalah Asetmu” ini mengajak kaum muda berinovasi dengan menciptakan perubahan positif melalui karya, kreasi, dan inovasi kekayaan intelektual.

Peserta kegiatan terdiri anak-anak muda yang berkecimpung pada bidang seni dan sastra, penulis, penari, pencipta lagu, fotografi, pelaku pertunjukan, dan konten kreator di Sulsel.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat membuka kegiatan workshop.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat membuka kegiatan workshop. (Kemenkumham Sulsel)

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak saat membuka kegiatan mengatakan bahwa pencatatan HKI akan menjadi aset kita.

Seluruh HKI mempunyai nilai ekonomi kepada diri sendiri dan nilai ekonomi pada negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pencatatan HKI saat ini lebih mudah dan lebih cepat melalui Sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (Pop-HC), inovasi terbaru DJKI.

“Ke depan kita bisa mengembangkan berbagai kegiatan dengan UMKM dan para kreator di kabupaten dan kota terkait perlindungan kekayaan intelektual yang akan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat,” ajak Liberti.

Dua narasumber yang dihadirkan yaitu Stevanus Rionaldo selaku Analis Kekayaan Intelektual DJKI dan Azis Nojeng seorang akademisi dan konten kreator kenamaan Kota Makassar .

Stevanus menjelaskan, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, dan tidak boleh dimanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta.

Peserta kegiatan terdiri dari anak-anak muda yang berkecimpung pada bidang seni dan sastra di Sulsel.
Peserta kegiatan terdiri dari anak-anak muda yang berkecimpung pada bidang seni dan sastra di Sulsel. (Kemenkumham Sulsel)

Hak cipta terbagi dua, pertama hak moral, yaitu hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta seperti pencantuman nama.

Kedua, hak ekonomi, yaitu hak untuk melakukan komersialisasi atas suatu ciptaan, maka setiap orang yang akan melakukan pemanfaatan suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Penyelenggara kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Sulsel, Mohammad Yani mengungkapkan bahwa capaian pencatatan hak cipta di Sulsel 2021 berjumlah 2.754 pemohon.

"Dengan capaian PNBP sekitar 856 juta Rupiah, naik sebesar 51 persen dibanding tahun 2020," jelas Mohammad Yani.

Sementara untuk 2022 per April melalui System Pop-HC mencapai 1.538 pemohon, atau melampaui setengah dari jumlah pemohon 2021 yang terhitung baru 3,5 bulan.

"Ini diprediksi akan meningkat melampaui capaian tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved