Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Chandrika Chika

Terkuak Hubungan Chandrika Chika dengan Pelapor Putra Siregar, Bakal Diperiksa sebagai Saksi

Telah terungkap Chandrika Chika merupakan perempuan yang berada di kafe saat terjadi pengeroyokan tersebut.

Editor: Hasriyani Latif
Instagram @chndrika_
Chandrika Chika bakal diperiksa sebagai saksi kasus pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino. 

"Ada seorang kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini kemudian mendatangi mejanya korban MNA, entah apa yang dibicarakan masih dalam proses penyidikan," ujar Budhi Herdi.

Saat rekan perempuannya mendatangi meja Nur Alamsyah, Rico Valentino terlihat tidak senang.

Sehingga, Rico Valentino mendatangi meja Nur Alamsyah dan terjadi insiden kekerasan.

"Sehingga kemudian mendatangi korban MNA dan kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA," ujar Budhi Herdi.

Sedangkan, Putra Siregar ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Dikatakan Budhi Herdi, Putra Siregar diduga melakukan tindak kekerasan kepada MNA.

"Tersangka PS juga ikut bersama-sama di situ dengan dia menendang dan mendorong MNA," ujar Budhi Herdi.

Peristiwa yang terjadi pada 2 Maret 2022 waktu dini hari ini dan terekam kamera CCTV.

Sebenarnya, Nur Alamsyah tidak langsung melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian.

Hanya saja, ia menunggu itikad baik dari Rico Valentino dan Putra Siregar.

Setelah dua minggu berlalu, Nur Alamsyah akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Setelah peristiwa tersebut dari korban belum melapor ke kepolisian hanya meminta visum saja, karena mereka ingin ini ada jalan damai, mereka mencoba menghubungi pihak RV dan PS tapi sampai dua minggu tidak ada tanggapan,"

"Sehingga tanggal 16 Maret kasus ini dilaporkan kepada Polri secara resmi, dan kami dari Polri melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan," ujar Budhi Herdi.

Baca juga: Ingat Norman Kamaru? Polisi Gagal Jadi Artis hingga Usaha Bangkrut, Kini Keberuntungan Menghampiri

Baca juga: Dikenal sebagai Pelawak, Kenapa Ratmi B-29 Dikubur di TMP Kalibata? Terkuak Jasa Besarnya ke Negara

Atas kasus ini, Putra Siregar beserta Rico Valentino terjerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan.

Sedangkan, mereka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved