Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Chandrika Chika

Selebgram Chandrika Chika Batal Diperiksa Polisi Hari Ini, Ada Apa?

Seleb TikTok Chandrika Chika belum bisa memenuhi panggilan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus pengeroyokan Nur Alamsyah

Editor: Ilham Arsyam
grid.id
Apakah Wanita Inisial C Penyebab Putra Siregar Ditahan Adalah Chandrika Chika? 

"Tanya Chika aja langsung," katanya.

Kronologi Pengeroyokan

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebutkan adanya seorang teman perempuan saat membeberkan kronologi pengeroyokan

"Kronologinya, saat itu korban dan terduga pelaku sedang berada di kafe tersebut. Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan RV yang mendatangi meja korban MNA. Entah apa yang dibicarakan, masih dalam proses penyelidikan," kata Kombes Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022), dilansir Kompas.com.

Selanjutnya, berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, RV datang menyusul ke meja MNA dan terjadi pemukulan.

"Kemudian tersangka RV tidak senang dengan peristiwa tersebut dan mendatangi MNA, kemudian terjadi pemukulan korban," kata Budhi.

Melihat kejadian itu, PS kemudian menyusul dan juga melakukan aksi kekerasan pada korban.

"Setelahnya, tersangka PS juga ikut bersama-sama, dengan menendang dan mendorong MNA," lanjut Budhi.

Insiden itu terjadi di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Tidak terima dengan pengeroyokan tersebut, Nuralamsyah melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan pendalaman, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Putra Siregar dan Rico Valentino.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan lantas menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.

Bukan hanya Putra Siregar, artis Rico Valentino juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.

"Sudah tersangka," tegas Harun saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Keduanya disangkakan Pasal 170 KUP tentang kekerasan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Chandrika Chika Tak Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini, Pemeriksaan atas Kasus Putra Siregar Ditunda, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved