Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

Sambut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkumham Sulsel Konsultasi dengan DJKI

Salah satu manfaat indikasi geografis yang langsung dirasakan yaitu bisa meningkatkan harga jual atau nilai produk, khususnya di pasar luar negeri.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kemenkumham Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menyambut hari Kekayaan Intelektual Sedunia. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyambut hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Senin (18/04/22).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani bersama tim berkoordinasi langsung dengan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto.

Koordinasi ini bertujuan mempersiapkan kegiatan workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual terkait Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum berkoordinasi langsung dengan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum berkoordinasi langsung dengan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri. (Kemenkumham Sulsel)

Selanjutnya tim Kanwil  berkonsultasi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua bersama Koordinator Indikasi Geografis, Marchienda Werdany.

Konsultasi ini dilakukan untuk mengakselerasi pendaftaran beberapa indikasi geografis asal Sulawesi Selatan yang masih dalam proses.

Indikasi geografis tersebut diantaranya Tenun Sutera Sengkang, Kopi Arabika Bawakaraeng Sinjai, Kopi Arabika Seko, Kopi Arabika Bantaeng, dan Kopi Arabika Rumbia Jeneponto.

Mohammad Yani berharap koordinasi dan konsultasi ini membuahkan hasil yang memuaskan sehingga mampu mengakselerasi hal-hal yang telah dikonsultasikan.

Tim Kanwil melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis.
Tim Kanwil melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis. (Kemenkumham Sulsel)

Indikasi geografis sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk.

Faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.

Salah satu manfaat indikasi geografis yang langsung dirasakan yaitu bisa meningkatkan harga jual atau nilai produk, khususnya di pasar luar negeri atau ekspor.

Sulawesi Selatan memiliki 4 indikasi geografis yang telah terdaftar, yakni Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Lada Luwu Timur, dan Beras Pulu' Mandoti Enrekang.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved