Mengapa Otto Hasibuan Tolak Ajakan Diskusi Hotman Paris Soal Pamer Kekayaan? Ngaku Perumus Kode Etik
Hotman Paris mengajak Otto diskusi tentang kode etik advokat mengenai pamer kemewahan.
Hal inilah salah satu kegeraman Hotman Paris.
Tak setuju Otto Hasibuan 3 kali menjabat ketua
Peradi Hotman menjelaskan alasan pertama ia mengundurkan diri dari Peradi karena tak setuju Otto menjabat sebagai ketua umum Peradi sebagai tiga kali.
Menurut Hotman, Otto menghalalkan segala cara untuk mengubah anggaran dasar Peradi.
Bukan melalui Munas (Musyawarah Nasional), tetapi dengan rapat pleno.
Ternyata setelah ditelusuri Hotman, anggaran dasar Peradi yang diubah Otto melalui rapat pleno sudah digugat oleh seorang pengacara bernama Alamsyah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Hotman mengatakan, gugatan Alamsyah berhasil dimenangkan. Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengatakan, perbuatan Otto tersebut melawan hukum.
Putusan PN Lubuk Pakam juga dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Medan dan bertepatan dengan putusan Mahkamah Agung pada 18 April 2022 nomer 977 PDP 2022 yang menolak kasasi dari Peradi Otto.
Dengan begitu, Otto dinyatakan bersalah.
"Artinya, anggaran dasar dari Peradi yang sekarang tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah. Jadi DPN Peradi versi Otto tidak sah sejak 18 April 2022 karena putusan kasasi bersifat inkrah, walau pun ada PK itu sudah berkekuatan hukum tetap," beber Hotman.

Alasan bisnis
Alasan kedua Hotman keluar Peradi karena urusan bisnis.
Hotman mengaku tidak setuju dengan sikap Otto saat melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Peradi.
"Alasan kedua terkait dengan alasan bisnis. Dulu waktu masih sebelum dibentuk DPN Faisal ini adalah yang menangani PKPA dan saya selalu diundang sebagai pengajar karena ada nama saya, seluruh Indonesia mendaftar dan selalu terpilih sebagai dosen terbaik. Berulang-ulang Otto telepon dia (Faisal) 'jangan pakai Hotman'," ujar Hotman.
Sikap yang demikian kata Hotman, agar Otto bisa menjadikan menantunya mengajar PKPA.