Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan Hari Raya

Kapan Dana THR dan Gaji ke-13 PNS Akan Cair? Tanggal Ini Perkiraannya

Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 2022

Editor: Muh. Irham
KONTAN
Ilustrasi THR, tunjangan, dan gaji ke-13 buat PNS atau ASN, anggota TNI dan Polri, pensiunan, dan karyawan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah telah memastikan akan mencairkan dana tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, Polri, TNI, dan pensiunan tahun ini.  Pertanyaan yang kini memenuhi benak mereka adalah, kapan THR akan dicairkan?

Menurut informasi dari Kementerian Keuangan RI, dana THR dan Gaji ke-13 akan dicairkan 10 hari jelang Idul Fitri 2022. 

Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022.

Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

THR bagi PNS, TNI, dan Polri akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan mulai Jumat, 22 April 2022.

Rencana tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut pencairan THR PNS dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan hari kerja efektif, maka THR PNS dan TNI-Polri paling cepat cair pada Jumat, 22 April 2022.

Namun, pembayaran THR PNS dapat diberikan setelah Hari Raya Idul Fitri jika terjadi kendala.

Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 yang bisa digunakan kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, Polri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan Pemberian THR

Dikutip dari Kemenkeu.go.id, berikut ini kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum:

1. Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan

2. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 % tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;

3. Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved