THR
Anda Tak Dapat THR dari Perusahaan? Lapor ke Disnaker Makassar, Identitas Dirahasiakan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, Nielma Palamba mengatakan telah membentuk posko pengaduan di Kantor Disnaker Jl AP Pettarani.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar akan terus memantau perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, Nielma Palamba mengatakan telah membentuk posko pengaduan di Kantor Disnaker Jl AP Pettarani.
"Kami sudah bentuk tim melibatkan APINDO, serikat pekerja dan buruh, dan Disnaker," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (20/4/2022).
Bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya, bisa datang melapor ke Kantor Dinas Tenaga Kerja, pihaknya akan merahasiakan identitas pelapor.
"Kami sudah turun mengingatkan para pengusaha memberikan THR," bebernya.
Kata Nielma, THR karyawan swasta diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Karyawan yang telah bekerja satu tahun harus diberikan THR secara full sesuai gajinya.
Sementara karyawan yang bekerja di bawah satu tahun punya penghitungan sendiri.
Misalnya, masa kerja 9 bulan dengan gaji Rp3 juta per bulan, maka hitungannya masa kerja dikali jumlah upah dibagi 12 bulan.
Jika ada perusahaan yang tidak mampu memberikan THR harus menyampaikan secara resmi ke Disnaker.
Tentu harus disertai dengan alasan kuat, juga pemahaman kepada para karyawan terkait kondisi perusahaan yang sedang pailit.
THR karyawan juga bisa dicicil dilihat dari kemampuan perusahaan.
"Tergantung pelaku usaha, jika belum bisa memenuhi harus komunikasi dengan karyawan," ujarnya.
Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR bagi karyawan atau pegawainya tanpa alasan yang kuat maka akan diberi sanksi.
"Tergantung pelanggarannya, semuanya diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016.
Diketahui, Mekanisme dan pemberian THR kata Nuelma diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. (*)