THR
Sisa Tunggu Peraturan Wali Kota, THR ASN Parepare Bakal Cair Pekan Ini?
Pencairan Tunjangan Hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Parepare kini menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali).
Penulis: M Yaumil | Editor: Sudirman
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pencairan Tunjangan Hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Parepare sisa menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah, Jamaluddin Ahmad, Selasa (19/4/2022).
Pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp16 M khusus THR.
Baca juga: Emak-emak Rela Antre Demi Dapat Minyak Goreng Curah di Kodim Parepare
Baca juga: Pemkab Barru Libatkan UM Parepare dan Institut Andi Sapada Genjot Pembangunan Daerah
"Tinggal tunggu peraturan Wali Kota, setelah ada kami eksekusi ke semua SKPD," ujar Jamaluddin Ahmad.
Jumlah THR yang akan diterima sama besaran gaji pada April.
Terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan.
Selanjutnya, besaran yang diterima setiap ASN sesuai golongan masing-masing PNS.
"Tiap golongan beda-beda, makanya THR yang didapat juga jumlahnya berbeda," ujarnya.
Beda halnya dengan tenaga honorer, mereka tetap tidak akan mendapatkan THR tahun ini.
"Kalau untuk non ASN tidak diatur di peraturan pemerintah," imbuhnya.
Jumlah seluruh ASN/PNS Kota Parepare sebanyak 3.610 jiwa.
THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.