Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mafia Minyak Goreng

Siapa Indrasari Wisnu Wardhana? Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pernah Dipanggil KPK

Ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

Editor: Hasriyani Latif
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terjawab sudah dalang di balik kasus kelangkaan minyak goreng yang meresahkan masyarakat belakangan ini.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus mafia minyak goreng ini.

Yang bikin heboh, satu di antara empat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, tiga orang lain yang menjadi tersangka adalah Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA.

Baca juga: Bukan Lengserkan Jokowi, Inilah Deretan Tuntutan Terbaru BEM SI 11 April 2022 Termasuk Mafia

Baca juga: Sudah Ada Lampu Hijau Menko Airlangga Persilakan Polisi Tangkap Mafia Minyak Goreng

Kemudian General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.

"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Menurut Burhanuddin para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude Palm Oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng. (Tangkapan layar youtube)

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan inti," beber dia.

Adapun Indrasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

Lantas, Siapa Indrasari Wisnu Wardhana?

Dari penelusuran Tribunnews.com, Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021.

Ia pun berkantor di Jalan MI Ridwan Rais nomor 5, Jakarta Pusat Gedung Utama Kemendag lantai 9.

Sebelum menjadi Dirjen di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Bahkan saat ini, Indrasari Wisnu Wardhana masih menjabat sebagai Plt Kepala Bappebti.

Indrasari juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Baca juga: Pantas Langka, Anggota DPRD Parepare Temukan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Pasar Lakessi

Baca juga: Minyak Goreng Langka dan Mahal jadi Salah Satu Tuntutan Massa Aksi Demo 11 April 2022 di Makassar

Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

Pernah Dipanggil KPK dalam Kasus Suap

Adapun rekam jejak Indrasari Wisnu Wardhana adalah ia pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 September 2019.

Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga pejabat lain di Kemendag dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kaus suap pengurusan izin impor bawang putih.

Dikutip Kompas.com, kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu.

Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap.

Ilustrasi - Terjawab sudah dalang di balik kasus kelangkaan minyak goreng yang meresahkan masyarakat belakangan ini.
Ilustrasi - Terjawab sudah dalang di balik kasus kelangkaan minyak goreng yang meresahkan masyarakat belakangan ini. (freepik)

Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.

Pada tahun yang sama, Indrasari Wisnu Wardhana juga pernah dipanggil lagi oleh KPK.

Kali ini, ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap kuota impor ikan pada 2019 di Perum Perindo.

Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Utama Risyanto Suanda.

Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana

Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 31 Desember 2020.

Kala itu, ia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Indrasari tercatat mempunyai kekayaan senilai Rp 4.736.660.609.

Namun, jumlah itu berkurang menjadi Rp 4.487.912.637 lantaran ia memiliki utang sebesar Rp 248.747.972.

Sumber kekayaan Indrasari terbesar berasal dari tiga bidang tanah dan bangunan miliknya yang berada di Tangerang Selatan dan Bogor.

Ketiga tanah dan bangunan Indrasari nilainya mencapai Rp 3.350.000.000.

Tak hanya itu, ia juga tercatat memiliki dua alat transportasi, motor Honda Scoopy dan mobil Honda Civic, senilai Rp 445.500.000.

Lalu, harta bergerak lainnya sebesar Rp 68.200.000, serta kas dan setara kas Rp 872.960.609.

Berikut ini rincian harta kekayaan Indrasar Wisnu Wardhana, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.350.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 290 m2/200 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 750.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 60 m2/21 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 204 m2/221 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 2.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 445.500.000

1. MOTOR, HONDA SCOOPY Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 10.500.000

2. MOBIL, HONDA CIVIC Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 435.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 68.200.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 872.960.609

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 4.736.660.609

III. HUTANG Rp 248.747.972

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 4.487.912.637

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved