Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR

Jadwal THR dan Gaji 13 PNS Cair, Tapi PNS Kategori Ini Tak Dapat

Idulfitri tahun 2022 ini, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan PNS akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13

Editor: Alfian
Tribunnews
Ilustrasi THR ASN 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seperti biasanya jelang lebaran Idulfitri Pemerintah Pusat mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji 13 untuk para PNS.

Begitupun Idulfitri tahun 2022 ini, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan PNS akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13.

Ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberiaan TGR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun melalui aturan itu pula terdapat poin yang menyebutkan ada beberapa kategori PNS yang dipastikan tak mendapat THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Pemkot Makassar Cari Cara Tambah Anggaran Rp8 Miliar untuk THR

Baca juga: Cair H-10 Lebaran, Inilah Rincian Lengkap Besaran THR & Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK 2022

 Kapan Cair THR & Gaji ke-13?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR bagi PNS dilakukan pada perode 10 hari sebelum Idul Fitri.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Sabtu (16/4/2022).

Apabila Lebaran nantinya jatuh pada 2 Mei 2022, maka pencairan THR diperkirakan mulai dilakukan pada pekan ini, tepatnya pada Jumat, 22 April 2022.

Selain THR, ASN juga akan mendapatkan gaji ke-13.

Menurut Sri Mulyani, gaji ke-13 itu akan diberikan pada bulan Juli mendatang.

"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya bagi THR bagi PNS pusat, THR bagi PNS daerah juga diminta dicairkan pada periode 10 hari sebelum Idul Fitri.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Melalui SE itu, Mendagri meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

“Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang,” lanjutnya.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Kategori PNS Tak Terima THR

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 terkhusus pada pada pasal 5 disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori.

Yakni kategori pertama jika PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kategori kedua yakni sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.

Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari pasal 5 huruf a dan b.

Sehingga PNS yang masuk dua kategori itu tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan berlaku.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved