Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iqbal Asnan Otak Pembunuhan Najamuddin Sewang Berusaha Lolos, Kata-katanya Bikin Polisi Emosi

Kini Iqbal Asnan menjadi tersangka dan ditahan atas kasus penembakan pegawai Dishub, Najamuddin Sewang.

Editor: Ansar
TribunTimur.com
Kolase foto mantan Plt Kadishub Makassar sekaligus Kasatpol PP Makassar nonaktif, Muhammad Iqbal Asnan dengan pejabat eselon di Dishub Makassar berinsial RCH. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus cinta segitiga antara RCH dengan Kasatpol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan dan pegawai Dishub, Najamuddin Sewang masih bergulir.

Kini Iqbal Asnan menjadi tersangka dan ditahan atas kasus penembakan pegawai Dishub, Najamuddin Sewang.

Meski disebut menjadi otak pembunuhan, namun Iqbal berupaya untuk lolos.

Iqbal ingin mengorbankan orang lain dalam kasus tersebut.

Iqbal selalu berupaya untuk lolos dari jeratan hukum. Kata-katanya pun bikin emosi.

Iqbal Asnan diduga menjadi otak pembunuhan berencana NS.

Namun, hingga saat ini, Iqbal Asnan masih ngotot tidak mengakui perbuatannya tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Hartanto.

"Sampai sekarang otak pelaku tidak mengakui perbuatannya," kata Budi, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Namun polisi bekerja bukan karena pengakuan seorang tersangka, kita yakini dari keterangan saksi dan tersangka lainnya, serta alat bukti yang ada. Kita meyakini bahwa otak pelaku mantan Kasatpol PP (Iqbal)," lanjutnya.

Mantan Plt Kadishub Makassar dan Kasatpol PP Makassar nonaktif, Muhammad Iqbal Asnan dengan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.
Mantan Plt Kadishub Makassar dan Kasatpol PP Makassar nonaktif, Muhammad Iqbal Asnan dengan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang. (DOK PRIBADI)

Diketahui, motif di balik insiden penembakan adalah asmara atau cinta segitiga.

Budi menjelaskan, Kasatpol PP Makassar cemburu karena wanita ia cintai (inisial R) juga disukai NS.

Iqbal Asnan tambah merasa tidak terima lagi karena NS menjadi pegawai Dishub Makassar berkat bantuan dia.

 Sebagaimana diketahui, Iqbal dulunya adalah Kepala Dishub Kota Makassar atau mantan bos NS.

"Hasil pemeriksaan kami disampaikan bahwa korban inibisa menjadi petugas dishub karena si tersangka. Karena dibantu tersangka, di perjalanan waktu, apa yang dicintai tersangka juga dicintai korban," jelas Budi.

Bahkan, Iqbal Asnan pernah memperingati NS untuk menjauhi sosok wanita tersebut.

"Rupanya korban tidak mendenger dan tidak memperdulikan sehingga muncul ide untuk menghabisi nyawa daripada si korban," imbuh dia.

Dari keterangan saksi, terungkap bahwa niat Iqbal untuk membunuh NS sudah muncul sejak 2 tahun lalu alias 2020.

Sempat Pakai Bantuan Dukun

Sebelum eksekusi menembak, ternyata Iqbal Asnan pernah meminta bantuan dukun untuk mengancam nyawa NS.

Langkah tersebut dilakukan dengan menyuruh orang melempar sesuatu di depan rumah NS.

Namun, benda yang diperoleh dari dukun itu kata dia, tidak mempan untuk membuat NS meninggal dunia.

"Otak pelaku ini (M Iqbal Asnan) menyuruh orang melempar sesuatu dari dukun di depan rumah korban, namun tidak mempan," ungkapnya.

Eksekutor Penembakan Seorang Polisi

Upaya yang gagal itu, pun membuat Iqbal kian dendam dan bertemu dengan oknum polisi berinisial SL.

Keduanya yang merupakan kenalan satu daerah pun menyepakati pembunuhan Najamuddin Sewang.

SL yang terlatih menembak di satuannya Korps Bhayangkara pun bersedia menjadi eksekutor.

Senjata pabrikan jenis revolver pun diperoleh melalui belanja online yang dijual oleh jaringan terorisme.

"Senjata, kita telusuri dimilki tersangka SL ini mendapat senjata ini beli lewat online. Ditelusuri jaringan teroris yang memang menjual senjata itu," ungkap Budhi.

Ia juga membenarkan status SL yang merupakan anggota Polri.

"Untuk tersangka eksekutor, kita sampaikan merupakan anggota kita, oknum anggota Polri. Tapi kita perintah pimpinan tidak ada tutup tutupan, kita akan proses berat," jelasnya.

Selain M Iqbal Asnan dan juga oknum polisi SL, polisi menangkap tiga tersangka lain berinisial A, SH dan AKM yang turut terlibat.

Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved