Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Baznas Makassar Sebut 8 Kelompok Inilah yang Berhak Menerima Zakat, ada Muallaf sampai Musafir

Zakat terbagi menjadi dua. Yakni Zakat Fitrah yang dikeluarkan di bulan Ramadan, dan Zakat Mal atau Zakat Harta.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Waode Nurmin
Tangkap Layar Youtube Tribun Timur
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, Ustad HM Ashar Tamanggong menjelaskan ada 8 kelompok yang berhak menjadi penerima zakat dalam Live Bincang Kota Tribun Timur, Senin (18/4/22) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, - Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Zakat terbagi menjadi dua. Yakni Zakat Fitrah yang dikeluarkan di bulan Ramadan, dan Zakat Mal atau Zakat Harta.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, Ustad HM Ashar Tamanggong menjelaskan ada 8 kelompok yang berhak menjadi penerima zakat.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi pembicara dalam Live Bincang Kota Tribun Timur, Senin (18/4/22) sore.

Penerima zakat dijelaskan dalam Surat At Taubah ayat 20.

Adapun 8 kelompok penerima zakat yang dimaksud diantaranya, pertama fakir, kedua miskin, ketiga amil zakat, keempat muallaf.

“Kelima budak atau hamba sahaya, keenam orang yang berutang untuk kebutuhan pokok,” katanya.

Ketujuh orang yang dalam perjuangan atau mujahid dan kedelapan orang yang dalam perjalanan atau musafir.

Ashar juga menjelaskan tentang perbedaan zakat, infaq, dan sedekah serta masa pembayarannya.

"Zakat itu adalah harta yang wajib dikeluarkan dengan jumlah tertentu pada waktu tertentu, dan kepada orang tertentu," kata dia.

“Karena ada kepada orang tertentu sehingga tidak boleh kita sembarang mengeluarkan dan menyalurkan zakat," sambungnya.

Sedangkan sedekah dan infaq kata dia tidak terlalu rumit.

Dibolehkan kepada siapa saja orang yang membutuhkan.

"Beda kalau zakat, orang yang akan dikasih itu ditentukan oleh Allah dalam al-Qur’an," ucapnya.

Adapun masa pembayaran Zakat Fitrah wajib dibayar sebelum Khatib Idul Fitri naik di mimbar.

"Siapa yang membayar zakat sesudah Khatib naik di mimbar maka itu dianggap sedekah biasa," jelasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved