Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Partai Demokrat

Belum Menyerah, 16 DPC Demokrat Pendukung IAS Daftarkan Gugatan ke Mahkamah Partai

Sebanyak 16 Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di Sulsel melayangkan gugatan ke Mahmakah Partai.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Demokrat
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat kabupaten kota berfoto bersama Ilham Arief Sirajuddin (IAS) di Restauran Sunachi, Hotel Claro Jalan AP Pettarani Makassar, (12/10/2021) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 16 Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di Sulsel melayangkan gugatan ke Mahmakah Partai.

Gugatan tersebut didaftarkan secara resmi Senin (18/4/2022).

16 ketua DPC itu adalah barisan pendukung Ilham Arief Sirajuddin saat Musyawarah Daerah IV Partai Demokrat Sulsel 22 Desember 2021 lalu.

"Karena bertepatan hari libur, materi tersebut kami titipkan dengan bukti tanda penitipan pada Jumat untuk didaftarkan hari Senin ini," kata Ketua DPC Takalar, Japri Y Timbo, Senin, (17/4/2022).

Baca juga: Minta Restu Maju di Pilgub Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin Tak Lagi Pasang Atribut Demokrat di Wajo

Baca juga: SK Formatur Terbit, Dua Pekan Nimatullah Susun Pengurus Demokrat Sulsel

Ia bersama kuasa hukum 16 DPC yang mengantarkan langsung berkas gugatan tersebut. 

"Insya Allah besok kami akan mengecek kembali hal ini," katanya. 

Bagi pendukung IAS, gugatan itu dipandang sebagai langkah terhormat untuk menyelamatkan marwah Demokrat sebagai partai Demokratis serta independen dari segala bentuk intervensi dari luar. 

"Setelah semua alasan bisa terang benderang lewat Mahkamah Partai nanti, kami sebagai kader berharap bisa ikut menjelaskan kepada publik soal rasionalisasi keputusan DPP tersebut," terang Japri.

Sementara Ketua Demokrat Maros, Amirullah Nur Saenong berpandangan, dasar gugatan kelompok 16 DPC ini tak lain dari dinamika saat Musda 2021 lalu yang tidak sesuai AD/ART Partai. 

Ia menilai, berdasarkan jalannya Musda, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ni’matullah ditolak 16 DPC dan ada resume sidangnya.

"Di dalam aturan pelaksanaan Musda, Pertanggungjawaban Lpj hanya mengenal istilah diterima atau ditolak. Jika mayoritas suara voting menolak, maka forum musda harus menegaskan Lpj ditolak. Begitupun sebaliknya," katanya.

Amirullah Nur dkk menduga Herman Khairon sebagai utusan DPP dalam Musda tidak melaporkan dinamika ini secara utuh. 

Ia curiga Herman membuat kesalahan dengan masih mencantumkan hasil Pertanggungjawaban Ni'matullah itu dengan "16 menolak, 8 menerima". 

“Kita gugat karena menyalahi asas demokrasi. Kelompok 16 DPC ini solid dan menyatakan siap melawan putusan DPP,” terang Amirullah.

Sebelumnya Ketua DPC Demokrat Sinjai, Muhammad Nasyit Umar juga secara tergas menyangkan putusan DPP yang menunjuk Ni’matullah. 

DPC Sinjai bersama 15 DPC lainnya ikut menandatangani penolakan LPJ Ni’matullah Ketika itu.

“Kemudian di dalam Musda kan Lpj nya di tolak, karena dia tidak bisa buktikan dana partai yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” katanya.

Ni'matullah Persilakan ke DPP

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Selatan Ni'matullah Rahim Bone menanggapi santai langkah pendukung Ilham Arief Sirajuddin ke mahkamah partai.

Ia menghormati keputusan 16 dewan pimpinan cabang (DPC) tersebut. 

Bagi Ullah, sapaan, keputusan penentuan Ketua DPD adalah wewenang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai hasil kongres 2020.

"Silakan ke DPP, yang digugat kan DPP bukan saya. Bagus malah," kata Ullah.

Ditanya apa ada keinginan mengajak duduk bersama, Ullah mengatakan duduk bersama sudah tidak tepat ditempuh karena mereka ingin mempertanyakan keputusan DPP.

"Tidak bisa mi diajak duduk bersama, tidak apa-apa biasa ji," katanya.

Ullah juga menghargai keputusan 16 DPC menolak laporan pertanggungjawaban pengurus DPD periode sebelumnya di arena musda.

Bagi Ullah, itulah demokrasi. Ada yang menerima, ada yang menolak. 

Namun Ullah mengatakan, keputusan DPP dalam forum tetap menerima LPj dengan catatan ada menolak ada menerima.

"Sudah menjadi dinamika tapi akhirnya kan keputusannya menerima LPj dengan catatan, ada yang menolak ada yang menerima, ya itulah demokrasi tidak semua orang harus dipaksa menerima, ada yang merasa tidak puas ada yang merasa kecewa itu sah-sah saja," katanya.

Ia mencontohkan keputusan seorang ayah dalam lingkup rumah tangga pasti ada yang kecewa ada yang puas. Baginya itu hal wajar.

"Jangankan di politik, sebagai bapak dan kepala rumah tangga pun pun bisa saja ada anak kecewa ada istri tidak suka. Biasa itu dalam kehidupan," katanya.

Ullah mengatakan kritikan dari 16 DPC pendukung IAS akan jadi masukan baginya dalam periode ini. Utamanya membesarkan Demokrat ke depan.

"Saya kira itu masukan buat saya, sebagai bahan evaluasi buat saya ke depan saya harus pastikan beberapa hal supaya partai lebih sukses dan lebih jaya," katanya.

Sementara itu Koordinator Streering Committee Musda IV Andi Januar Jaury Dharwis mengatakan penolakan LPj dari 16 DPC tidak menggugurkan pencalonan.

Jaury merujuk pada PO dan juklat pembahasan.

"Sebagaimana PO dan Juklak pembahasan tentang LPj hanya diterima atau ditolak. Tetapi tidak kemudian berdampak kepada menggugurkan bacalon hasil penjaringan DPP," kata Januar.

Januar melanjutkan penilaian hasil penyampaian LPJ menjadi laporan musda menyertai penetapan calon Ketua dan selanjutnya diserahkan ke DPP. 

"Selanjutnya DPP ya g menetapkan Ketua termasuk mempertimbangan status LPJ dengan argument (terima/tolak) yang sesuai ketentuan yang berlaku di partai kami," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved