Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Partai Demokrat

Belum Menyerah, 16 DPC Demokrat Pendukung IAS Daftarkan Gugatan ke Mahkamah Partai

Sebanyak 16 Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di Sulsel melayangkan gugatan ke Mahmakah Partai.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Demokrat
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat kabupaten kota berfoto bersama Ilham Arief Sirajuddin (IAS) di Restauran Sunachi, Hotel Claro Jalan AP Pettarani Makassar, (12/10/2021) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 16 Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di Sulsel melayangkan gugatan ke Mahmakah Partai.

Gugatan tersebut didaftarkan secara resmi Senin (18/4/2022).

16 ketua DPC itu adalah barisan pendukung Ilham Arief Sirajuddin saat Musyawarah Daerah IV Partai Demokrat Sulsel 22 Desember 2021 lalu.

"Karena bertepatan hari libur, materi tersebut kami titipkan dengan bukti tanda penitipan pada Jumat untuk didaftarkan hari Senin ini," kata Ketua DPC Takalar, Japri Y Timbo, Senin, (17/4/2022).

Baca juga: Minta Restu Maju di Pilgub Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin Tak Lagi Pasang Atribut Demokrat di Wajo

Baca juga: SK Formatur Terbit, Dua Pekan Nimatullah Susun Pengurus Demokrat Sulsel

Ia bersama kuasa hukum 16 DPC yang mengantarkan langsung berkas gugatan tersebut. 

"Insya Allah besok kami akan mengecek kembali hal ini," katanya. 

Bagi pendukung IAS, gugatan itu dipandang sebagai langkah terhormat untuk menyelamatkan marwah Demokrat sebagai partai Demokratis serta independen dari segala bentuk intervensi dari luar. 

"Setelah semua alasan bisa terang benderang lewat Mahkamah Partai nanti, kami sebagai kader berharap bisa ikut menjelaskan kepada publik soal rasionalisasi keputusan DPP tersebut," terang Japri.

Sementara Ketua Demokrat Maros, Amirullah Nur Saenong berpandangan, dasar gugatan kelompok 16 DPC ini tak lain dari dinamika saat Musda 2021 lalu yang tidak sesuai AD/ART Partai. 

Ia menilai, berdasarkan jalannya Musda, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ni’matullah ditolak 16 DPC dan ada resume sidangnya.

"Di dalam aturan pelaksanaan Musda, Pertanggungjawaban Lpj hanya mengenal istilah diterima atau ditolak. Jika mayoritas suara voting menolak, maka forum musda harus menegaskan Lpj ditolak. Begitupun sebaliknya," katanya.

Amirullah Nur dkk menduga Herman Khairon sebagai utusan DPP dalam Musda tidak melaporkan dinamika ini secara utuh. 

Ia curiga Herman membuat kesalahan dengan masih mencantumkan hasil Pertanggungjawaban Ni'matullah itu dengan "16 menolak, 8 menerima". 

“Kita gugat karena menyalahi asas demokrasi. Kelompok 16 DPC ini solid dan menyatakan siap melawan putusan DPP,” terang Amirullah.

Sebelumnya Ketua DPC Demokrat Sinjai, Muhammad Nasyit Umar juga secara tergas menyangkan putusan DPP yang menunjuk Ni’matullah. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved