Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cinta Segitiga Berujung Maut

Pegawai Dishub R yang Diperebutkan Iqbal - Najamuddin Bukan Orang Biasa, Kini Terancam Disanksi

Diketahui, perempuan tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar jabat kepala seksi di Dinas Perhubungan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Kepala BKPSDM Makassar Andi Siswanta Attas. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perempuan inisal RCH yang disebut terlibat dalam cinta segitiga antara Iqbal Asnan dan mendiang Najamuddin Sewang terancam disanksi.

Diketahui, perempuan tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar jabat kepala seksi di Dinas Perhubungan.


Mengenai status kepegawaiannya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, jika terbukti punya keterkaitan dengan kasus tersebut maka berpotensi mendapatkan sanksi.


"Semuanya berpotensi kalau memang terbukti ada keterkaitannya," ucap Andi Siswanta Attas kepada Tribun-Timur.com, Minggu (17/4/2022).


Kendati demikian, Siswanta tidak menjelaskan dengan detail terkait sanksi apa yang akan diberikan


Diketahui, ketentuan sanksi ASN terlibat kasus asusila atau perselingkuhan diatur  dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.


Selain itu, sanksi juga dipertegas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Ada berbagai sanksi yang dimaksud dalam regulasi tersebut, mulai ringan, sedang, hingga berat.


Sanksi berat bisa berujung pemecatan sebagai ASN.


Sementara untuk empat ASN lainnya yang sudah ditetapkan tersangka belum ditentukan.


Kata Siswanta, pihaknya belum menerima surat resmi dari kepolisian.


"Nanti setelah ada surat resmi baru kami tindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian," jelasnya.
 
Selanjutnya, pihaknya akan mengkomunikasikan hal ini dengan Wali Kota Makassar Danny Pomanto.


Yang jelas kata dia, para tersangka akan diberhentikan sementara sebagai ASN selama dalam proses pengembangan kasus.


"Kalau sudah ada surat resmi dari pihak aparat hukum sebagai tersangka, sesuai aturan kepegawaian diberhentikan sementara dr jabatannya," tuturnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved