Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Termasuk Makassar, 5 Wilayah di Sulsel Tak Bisa Lagi Nonton Siaran TV Analog Per 30 April 2022

Untuk tahap pertama penghentian siaran TV analog akan berlangsung serentak, 30 April 2022, Penghentian siaran TV analog ini terjadi di 33 Provinsi

Editor: Alfian
andreypopov/ilustrasi
Ilustrasi - Siaran TV analog tahap pertama mulai dihentikan, 30 April 2022 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mengumumkan daftar daerah yang akan dihentikan siaran televisi analog.

Untuk tahap pertama penghentian siaran TV analog akan berlangsung serentak, 30 April 2022 mendatang.

Penghentian siaran TV analog ini terjadi di 33 Provinsi.

Namun tak semua Kabupaten/Kota di 33 Provinsi tersebut dilakukan penghentian siaran TV analog.

Di Sulawesi Selatan misalnya hanya ada lima Kabupaten/Kota yang dihentikan siaran TV analognya.

Termasuk Kota Makassar salah satunya yang akan dihentikan siaran TV analog pada 30 April 2022 mendatang.

Berikut ini daftar 33 wilayah di Indonesia yang bakal dihentikan siaran TV analog pada 30 April 2022 mendatang.

Berikut daftar daerah yang masuk dalam tahap pertama penghentian siaran TV analog yang dirangkum Tribunnews dari kominfo.go.id :

1. Aceh

- Kabupaten Aceh Besar

- Kota Banda Aceh

- Kota Sabang

- Kabupaten Pidie

- Kabupaten Bireuen

- Kabupaten Pidie Jaya

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved