Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rincian Besaran Zakat Fitrah, Infak dan Fidyah di Luwu, Bisa via Transfer ke Baznas

Jika menemui kendala, lanjut Agung Nas, bisa menghubungi pengurus melalui nomor WhatsApp 081247130543.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Waode Nurmin
Baznas Luwu
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Luwu, Andi Agung Nas. 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pembayaran zakat fitrah di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, bisa dilakukan via transfer antar bank.

Demikian dikatakan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Luwu, Andi Agung Nas.

Selain zakat fitrah, infak rumah tangga muslim (IRTM) juga dapat dibayar lewat transfer.

"Zakat fitrah dan IRTM dapat dibayar melalui transfer," kata Agung Nas, Jumat (15/4/2022).

Dalam mengakomodir pembayaran via transfer, Baznas Luwu menyiapkan dua nomor rekening.

Rekening Bank Sulselbar dengan nomor 092.202.000005555.4.

Kemudian rekening Bank Sulselbar Syariah di nomor 520.261.000045678.8.

"Nomor rekening atas nama Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Luwu," kata Agung.

Jika menemui kendala, lanjut Agung Nas, bisa menghubungi pengurus melalui nomor WhatsApp 081247130543.

"Adapun untuk Fidyah, itu sebaiknya dibawakan langsung ke fakir miskinnya," katanya.

Pemkab Luwu Utara sendiri telah menetapkan besaran zakat fitrah, IRTM, dan fidyah.

Melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor: 196/IV/2022 tentang Penetapan Besarnya Nilai Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah Tahun 2022 M/1443 H.

Besaran zakat fitrah adalah sebanyak satu sha’ (3,5 liter atau 2,5 kg beras) sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi.

Konversi nilainya untuk tingkat I adalah Rp 35 ribu dan tingkat II Rp 30 ribu.

Adapun IRTM sebesar Rp 40 per KK dan fidyah Rp 50 per hari/jiwa.

Nantinya zakat fitrah akan didistribusikan 80 persen di desa, kecamatan 15 persen, dan kabupaten 5 persen.

IRTM didistribusikan di desa sebanyak 15 persen, kecamatan 25 persen, dan kabupaten 60 persen.

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved