Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR

Kabar Baik ASN Pemkot Makassar, THR Plus Bonus Tukin 50 Persen Cair Sepekan Sebelum Lebaran

Presiden Joko Widodo telah memberi kabar segar bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, pensiunan hingga pejabat negara.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Shutterstock via Kompas.com.
Ilustrasi uang tunai. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Presiden Joko Widodo telah memberi kabar segar bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, pensiunan hingga pejabat negara.

Presiden telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan Gaji ke-13.

Spesialnya, tunjangan kinerja (tukin) masuk dalam komponen THR tahun ini. Besarannya lima puluh persen dari tukin.

Baca juga: THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair Sebentar Lagi: Plus Bonus Tukin 50 Persen, Segini Besarannya

Baca juga: BPKAD Makassar Siapkan Rp43 Miliar untuk THR ASN Pemkot, Jadwal Pencairan

Sehingga nominal THR dipastikan akan lebih besar tahun ini.

Kendati sudah ada penyampaian dari presiden, PP terkait THR dan Gaji ke 13 belum diterima pemerintah daerah.

Hal itu diakui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Dakhlan.

Ia menyampaikan belum menerima salinan PP terkait hal di atas.

"Kita sementara tunggu PP, kita belum pegang jadi belum bisa dipastikan," ucapnya via telepon, Jumat (15/4/2022).

Terkait komponen THR yang memadukan tukin juga belum bisa ia komentari, karena acuannya ada pada PP tersebut.

Kalaupun tukin masuk komponen THR, otomatis pihaknya akan melakukan perubahan anggaran alias menambah anggaran THR

"Berarti harus dianggarkan, harus diubah," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, anggaran yang disiapkan untuk THR tahun ini mencapai Rp43 M.

Dakhlan memastikan THR bakal cair paling cepat 10 hari sebelum lebaran dan paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Biasanya sepekan sebelum lebaran, nilanya satu bulan gaji," bebernya.

Diketahui, rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved