Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Terendah di Maros Rp 32 Ribu dan Tertinggi Rp 49 Ribu / Orang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), telah menetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Maros.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
penyaluran zakat fitrah oleh Baznas 2021 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 2022.

 Penetapan besaran Zakat Fitrah melalui rapat pleno diikuti Dinas Kopumdag, MUI, Kemenag dan Bagian Kesra, Rabu (14/4/2022).

Ketua Baznas Maros, Andi Said Patombongi menuturkan, besaran Zakat Fitra ditetapkan setelah mendengarkan sejumlah masukan dari instansi terkait. 

Baca juga: Laznas BMH Sulsel Salurkan Fidyah ke Ponpes Ummul Qura Tompobulu Maros

Baca juga: BPNT & BLT Warga Maros Sudah Cair, Bupati Maros Serahkan Secara Simbolis

"Setelah mendengarkan pandangan, saran dan masukan dari peserta rapat pleno, akhirnya ditetapkan besaran harga beras untuk standar pembayaran Zakat Fitrah," ujarnya. 

Besaran zakat fitrah bagi yang mengkonsumsi beras premium sebesar Rp49 ribu / orang.

 "Jadi memang harga Zakat Fitrah itu tidak sama. Kita membaginya ke beberapa level. Tergantung beras yang dikonsumsi," tambahnya.

Sementara untuk beras medium kelas 2 dikonversi Rp 44 ribu/orang. 

Untuk beras kategori 1 yang rendah Rp 36 ribu/orang. 

Beras kategori 2 sebesar Rp 32 per orang.

"Jadi besaran zakat fitrah di Maros terendah Rp32 ribu sampai Rp49 ribu / orang. Kaum muslimin silakan memilih. Itu kalau mereka mau berzakat dengan uang," jelasnya.

Meski begitu, masyarakat masih bisa menyalurkan zakat dalam bentuk beras.

Besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. 

Hal ini dikarenakan harga beras dipasaran juga mengalami kenaikan. 

"Memang ada kenaikan harga sekitar Rp4.000 bila dibandingkan tahun lalu," ujarnya. 

Sementara target capaian zakat fitrah, Infak dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp1 miliar. 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved