Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ruben Onsu

Nasib Ruben Onsu Digugat Benny Sujono, Nilainya Tak Tanggung-tanggung Rp 100 Miliar Bayar Sekaligus

Artis Ruben Onsu beberapa kali harus berhadapan dengan pengadilan lantaran merek dagang usaha kuliner miliknya, Geprek Bensu.

Editor: Hasriyani Latif
Instagram @ruben_onsu
Suami Sarwendah, Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar oleh Benny Sujono terkait usaha kulinernya. 

Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya.

"Menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan tersebut dikutip dari situs resmi MA.

Sementara versi pihak Benny Sujono menyebut, bahwa pihaknya PT Ayam Geprek Benny Sujono lebih dulu menggunakan nama Bensu sebagai merek dagang.

Baca juga: Kasus Apa? Putra Siregar Seteru Istri Juragan 99 Ditangkap Polisi, Diamankan Bareng Artis

Baca juga: Shandy Purnamasari Ngaku Rugi Banyak, Istri Juragan 99 Tolak Damai dengan Putra Siregar: Jalani Dulu

Di mana Bensu merupakan singkatan nama dari pemiliknya, yakni Benny Sujono, yang mendirikan usaha ayam geprek dengan nama I Am Geprek Bensu.

Usaha I Am Geprek Bensu ini didirikan pada 17 April 2017, oleh dua pengusaha PT Ayam Geprek Benny Sujono, Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus.

Pihak Benny Sujono meminta adik Ruben Onsu, Jordi Onsu untuk menjadi manager operasional.

Jordi pun lalu menawarkan kakanya Ruben Onsu untuk menjadi duta promosi, yang akhirnya disetujui oleh Benny Sujono.

Setelah ditunjuk sebagai duta promosi, ayah dua anak itu meminta satu karyawan untuk dipekerjakan di bagian dapur.

Ruben mengajak karyawan itu bergabung di bisnis ayam gepreknya sendiri yang diberi nama Geprek Bensu, pada Agustus 2017.

Polemik bisnis Ruben Onsu ini kembali mencuri perhatian, setelah MA memberikan putusan bahwa Ruben tak diperbolehkan untuk menggunakan nama Bensu di bisnisnya.

Pihak Ruben Bensu pun melayangkan gugatan terkait Hak Kekayaan Intelektual (Haki), namun ditolak.

Logo Geprek Bensu dan I AM Geprek Bensu
Logo Geprek Bensu dan I AM Geprek Bensu (Kolase Foto Instagram)

Namun sebaliknya, lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.

Dikutip dari Kompas.com, Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Untuk dapat memiliki merek yang keabsahannya diakui negara dan terlarang secara hukum dipakai pihak lain, maka seorang pemilik merek harus mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved