Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 2022

Kapan Membayar Zakat Fitrah & Berapa Besarannya untuk Wilayah Makassar? Penjelasan Baznas

Ketua Baznas Makassar, Ashar Tamanggong, menerangkan ada empat kelas untuk kategori zakat fitrah dengan harta untuk empat liter per orang

Editor: Alfian
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Ilustrasi zakat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Zakat fitrah dan puasa di bulan Ramadan sama pentingnya.

Baik berpuasa maupun zakat fitrah wajib hukumnya bagi umar muslim yang mampu menunaikannya.

Zakat fitrah diperintahkan oleh Nabi Muhammad saw pada tahun yang sama dengan waktu diwajibkannya puasa Ramadan.

Dan sebelum ditetapkannya kewajiban untuk berzakat secara umum yang baru diperintahkan pada tahun kedua hijriah.

Lantas berapakah besaran zakat fitrah bagi umat muslim?

Di setiap daerah penetapan besara zakat fitrah berbeda-beda.

Terkhusus di Makassar, Sulawesi Selatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan nilai zakat fitrah pada tahun ini sebesar Rp50 ribu.

Ataukah empat liter beras per orang.

Ketua Baznas Makassar, Ashar Tamanggong, menerangkan ada empat kelas untuk kategori zakat fitrah dengan harta untuk empat liter per orang.

Yaitu zakat fitrah kelas 1 seharga Rp12.500 per liter atau Rp50 ribu.

Zakat fitrah Kelas 2 Rp10.500 per liter atau Rp42 ribu. 

Kemudian zakat fitrah kelas 3 senilai Rp9.500 per liter atau Rp38 ribu.

Serta zakat fitrah kelas 4 Rp8.500 per liter atau Rp34 ribu.

Ashar Tamanggong menerangkan, menentukan kelas dalam zakat fitrah cukup sulit.

"Karena tergantung dengan dominan dari apa yang dikonsumsi," ucapnya, Sabtu (9/4/2022).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved