Kemenkumham Sulsel
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Internalisasi Kebijakan Pengawasan Orang Asing
Penting bagi petugas Rudenim Makassar memahami dasar hukum dalam pengawasan orang asing terutama pada pasal 68 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak internalisasi kebijakan pengawasan orang asing kepada Pegawai Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Rabu (13/4/2022).
Liberti Sitinjak mengatakan bahwa dalam pengawasan orang asing, penting bagi petugas Rudenim Makassar memahami dasar hukum dalam pengawasan orang asing, terutama pada pasal 68 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Petugas Rudenim harus lebih teliti dalam melakukan pengawasan administratif maupun pengawasan lapangan terhadap proses keluar masuk Deteni," ungkap Kakanwil.
Kakanwil juga menekankan agar seluruh petugas imigrasi mengetahui tupoksinya secara mendalam agar bisa mengantisipasi adanya ancaman yang dapat mengancam keamanan negara.
"Mari jaga integritas dalam melaksanakan tugas," ajak Liberti.

Selanjutnya, Kakanwil menyampaikan poin penting dalam pembangunan WBK/WBBM yakni internalisasi mindset dan culture set, serta menciptakan produk yang membantu mempercepat layanan publik.
Menutup arahannya, Kakanwil minta jajaran Rudenim untuk bekerja secara profesional, mampu menerjemahkan dengan jelas maksud dan tujuan dalam melakukan pengawasan keimigrasian, serta bekerja secara terukur.
Selain itu, juga memiliki wawasan yang luas dan bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya, tidak menduga-duga pelanggaran yang dilakukan oleh terperiksa dan tidak berorientasi pada materi atau gratifikasi.
Kegiatan ini turut dihadiri Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sulsel Jaya Saputera dan Karudenim Makassar Alimuddin serta para Pegawai Rudenim Makassar.(*)